| Tentang | PENUNJUKAN PD BPR BANK BANTUL SEBAGAI PENYALUR PROGRAM BANTUAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Perekonomian |
| Nomor Peraturan | 296 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Juni 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENUNJUKAN PD BPR BANK BANTUL SEBAGAI PENYALUR PROGRAM BANTUAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 296 Tahun 2019 yang menetapkan penunjukan lembaga keuangan resmi untuk menyalurkan bantuan sosial perumahan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung program pengentasan kemiskinan melalui penataan permukiman yang layak dan sehat bagi masyarakat di Kabupaten Bantul yang memenuhi kriteria tertentu. Peraturan ini berfungsi sebagai payung hukum administratif untuk memastikan kelancaran distribusi dana bantuan pada tahun anggaran terkait.
Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan fokus operasional diatur dengan urutan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.