Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 296

Tentang PENUNJUKAN PD BPR BANK BANTUL SEBAGAI PENYALUR PROGRAM BANTUAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Perekonomian
Nomor Peraturan 296
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN PD BPR BANK BANTUL SEBAGAI PENYALUR PROGRAM BANTUAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 296 Tahun 2019 yang menetapkan penunjukan lembaga keuangan resmi untuk menyalurkan bantuan sosial perumahan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung program pengentasan kemiskinan melalui penataan permukiman yang layak dan sehat bagi masyarakat di Kabupaten Bantul yang memenuhi kriteria tertentu. Peraturan ini berfungsi sebagai payung hukum administratif untuk memastikan kelancaran distribusi dana bantuan pada tahun anggaran terkait.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:

  • Penunjukan secara resmi PD BPR Bank Bantul sebagai lembaga perbankan yang bertanggung jawab menyalurkan program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
  • Kepastian bahwa penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan asas legalitas dan tertib administrasi keuangan daerah.
  • Lembaga yang ditunjuk dianggap memiliki kemampuan teknis dan manajerial yang memadai untuk melaksanakan tugas penyaluran dana bantuan kepada masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan fokus operasional diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Pendanaan program ini diprioritaskan bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019.
  2. Proses penyaluran dana oleh PD BPR Bank Bantul dilakukan kepada penerima yang telah melalui tahap verifikasi oleh Perangkat Daerah terkait.
  3. Pelaksanaan teknis di lapangan, termasuk mekanisme transfer dan pelaporan, diatur lebih lanjut melalui perjanjian kerjasama tertulis antara instansi pemerintah dengan pihak bank.
  4. Setiap tahapan penyaluran harus mengikuti kebijakan Pemerintah Kabupaten Bantul serta aturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perbankan dan keuangan negara.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan, yaitu:

  • Bank penyalur dilarang memberikan bantuan kepada pihak yang tidak terdaftar atau tidak lolos proses verifikasi resmi dari dinas terkait.
  • Segala bentuk penyimpangan dalam penyaluran harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan tahun 2019, sebagai dasar pelaksanaan kegiatan di sisa tahun anggaran tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.