Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 292

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Tata Pemerintahan
Nomor Peraturan 292
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Juni 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Juni 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 292 Tahun 2019 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengawal pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusional masyarakat melalui pelayanan dasar yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah dan menjadi prioritas utama dalam alokasi belanja daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur pembentukan struktur organisasi dan uraian tugas bagi Tim Penerapan SPM yang terdiri dari unsur pimpinan daerah dan kepala perangkat daerah teknis. Beberapa tugas pokok tim tersebut meliputi:

  • Penyusunan rencana aksi dan koordinasi antar perangkat daerah pengampu pelayanan dasar.
  • Pengumpulan, pemutakhiran, dan sinkronisasi data terkait kondisi riil penerapan SPM secara berkala.
  • Penyusunan strategi pembinaan teknis agar standar pelayanan dapat tercapai secara optimal.
  • Pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat serta pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah yang terintegrasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam aspek pelaksanaan, peraturan ini menekankan pada integrasi sistem perencanaan dan penganggaran sebagai berikut:

  1. Integrasi Perencanaan: Memastikan SPM masuk ke dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah.
  2. Integrasi Anggaran: Mengawal agar pendanaan SPM terakomodasi sepenuhnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  3. Konsolidasi Sumber Dana: Mengoordinasikan berbagai sumber pendanaan yang sah untuk pemenuhan anggaran pelayanan dasar.
  4. Analisis Rekomendasi: Melakukan analisis terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) sebagai bahan perencanaan tahun anggaran berikutnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai tanggung jawab dan penanganan kendala di lapangan:

  • Seluruh anggota tim dalam melaksanakan tugasnya wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Tim diwajibkan menerima dan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan hambatan penerapan SPM.
  • Laporan pencapaian harus dilakukan secara terpadu melalui sistem informasi guna menjamin transparansi dan akuntabilitas data.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Juni 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.