| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Tata Pemerintahan |
| Nomor Peraturan | 292 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Juni 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Juni 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 292 Tahun 2019 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengawal pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusional masyarakat melalui pelayanan dasar yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah dan menjadi prioritas utama dalam alokasi belanja daerah.
Peraturan ini mengatur pembentukan struktur organisasi dan uraian tugas bagi Tim Penerapan SPM yang terdiri dari unsur pimpinan daerah dan kepala perangkat daerah teknis. Beberapa tugas pokok tim tersebut meliputi:
Dalam aspek pelaksanaan, peraturan ini menekankan pada integrasi sistem perencanaan dan penganggaran sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai tanggung jawab dan penanganan kendala di lapangan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Juni 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.