| Tentang | PENYERTAAN MODAL BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 290 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Juni 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Juni 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENYERTAAN MODAL BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 290 Tahun 2019 merupakan regulasi yang menetapkan pemberian modal dalam bentuk aset tetap atau Barang Milik Daerah (BMD) kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2018.
Dokumen ini mengatur pengalihan kekayaan daerah yang semula tercatat sebagai aset pemerintah menjadi penyertaan modal bagi perusahaan daerah. Poin-poin mendasar dalam aturan ini meliputi:
Fokus utama dari penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat infrastruktur distribusi air di wilayah Kabupaten Bantul dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
19 Juni 2020 - SUHARSONO
.