Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 290

Tentang PENYERTAAN MODAL BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 290
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Juni 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Juni 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENYERTAAN MODAL BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 290 Tahun 2019 merupakan peraturan yang menetapkan Penyertaan Modal Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bantul kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah keputusan baru yang ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan D.I. Yogyakarta tahun 2018 serta sebagai implementasi teknis dari peraturan daerah mengenai pengelolaan barang milik daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pengalihan kekayaan daerah yang dipisahkan untuk memperkuat permodalan PDAM dalam rangka meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat. Poin-poin fundamental dalam keputusan ini meliputi:

  • Penetapan aset tetap milik pemerintah daerah yang diubah statusnya menjadi penyertaan modal pemerintah pada perusahaan daerah.
  • Aset yang disertakan mencakup berbagai barang bergerak dan infrastruktur teknis yang telah diadakan menggunakan dana APBD.
  • Pengesahan daftar rincian barang, spesifikasi, serta tahun perolehan yang tercantum secara detail dalam lampiran keputusan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyertaan modal ini difokuskan pada penguatan aset operasional dan jaringan distribusi air dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Total nilai perolehan aset yang disertakan sebagai modal adalah sebesar Rp18.113.686.033,00 (delapan belas milyar seratus tiga belas juta enam ratus delapan puluh enam ribu tiga puluh tiga rupiah).
  2. Alokasi untuk Peralatan dan Mesin mencapai Rp687.630.000,00 yang mencakup aset seperti mesin bor tanah dan mobil tangki air Isuzu Nhr 55.
  3. Alokasi untuk Jalan, Irigasi, dan Jaringan mencapai Rp17.426.056.033,00 yang mencakup pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Sambungan Rumah Murah (SRM) di berbagai wilayah kecamatan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan administratif dan aturan peralihan yang harus diperhatikan oleh pihak pengelola:

  • Seluruh aset yang tercantum dalam lampiran beralih tanggung jawabnya dari pemerintah daerah kepada manajemen PDAM Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib diketahui oleh instansi terkait seperti Gubernur D.I. Yogyakarta dan DPRD Kabupaten Bantul.
  • Penggunaan aset harus ditujukan untuk kepentingan operasional distribusi air minum sesuai dengan fungsi teknis masing-masing barang yang telah diserahkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Juni 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.