Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 290

Tentang PENYERTAAN MODAL BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 290
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Juni 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Juni 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENYERTAAN MODAL BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 290 Tahun 2019 yang menetapkan Penyertaan Modal Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bantul kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah penetapan baru yang bertujuan untuk menata tata kelola aset daerah sekaligus memperkuat permodalan badan usaha milik daerah guna meningkatkan pelayanan publik.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan dasar hukum yang melandasi keputusan ini meliputi:

  • Pelaksanaan amanat Pasal 117 dan Pasal 118 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2017 terkait pengelolaan Barang Milik Daerah.
  • Sebagai langkah konkret menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2018.
  • Pengalihan aset milik pemerintah daerah menjadi modal perusahaan dalam bentuk fisik untuk menunjang operasional penyediaan air minum bagi masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus alokasi dan rincian nilai aset yang disertakan sebagai modal diatur sebagai berikut:

  1. Total nilai perolehan penyertaan modal adalah sebesar Rp18.113.686.033,00 (delapan belas miliar seratus tiga belas juta enam ratus delapan puluh enam ribu tiga puluh tiga rupiah).
  2. Aset yang disertakan terdiri dari kategori peralatan dan mesin senilai Rp687.630.000,00 serta kategori jalan, irigasi, dan jaringan senilai Rp17.426.056.033,00.
  3. Rincian barang spesifik meliputi Mobil Tangki Air (Isuzu Nhr 55), berbagai jenis mesin bor, serta infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Jaringan Sambungan Rumah (SR) di wilayah seperti Dlingo, Pajangan, Kasihan, Sedayu, dan Sewon.
  4. Seluruh aset yang disertakan bersumber dari pengadaan dana APBD dari tahun perolehan 2006 sampai dengan 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting terkait aturan peralihan dan ketentuan administratif adalah:

  • Rincian daftar barang yang disertakan dalam modal merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam lampiran keputusan ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada pertengahan tahun 2020.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada pejabat berwenang, termasuk Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, serta jajaran pengawas internal daerah untuk keperluan audit dan pengawasan aset.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Juni 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.