| Tentang | PENYERTAAN MODAL BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 290 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Juni 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Juni 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENYERTAAN MODAL BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 290 Tahun 2019 merupakan peraturan yang menetapkan Penyertaan Modal Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bantul kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah keputusan baru yang ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan D.I. Yogyakarta tahun 2018 serta sebagai implementasi teknis dari peraturan daerah mengenai pengelolaan barang milik daerah.
Dokumen ini mengatur pengalihan kekayaan daerah yang dipisahkan untuk memperkuat permodalan PDAM dalam rangka meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat. Poin-poin fundamental dalam keputusan ini meliputi:
Penyertaan modal ini difokuskan pada penguatan aset operasional dan jaringan distribusi air dengan rincian teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan administratif dan aturan peralihan yang harus diperhatikan oleh pihak pengelola:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Juni 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.