Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 290

Tentang PENYERTAAN MODAL BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 290
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Juni 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Juni 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENYERTAAN MODAL BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 290 Tahun 2019 merupakan regulasi yang menetapkan pemberian modal dalam bentuk aset tetap atau Barang Milik Daerah (BMD) kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2018.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pengalihan kekayaan daerah yang semula tercatat sebagai aset pemerintah menjadi penyertaan modal bagi perusahaan daerah. Poin-poin mendasar dalam aturan ini meliputi:

  • Penetapan secara sah mengenai penyerahan aset berupa barang sebagai modal usaha untuk meningkatkan kinerja pelayanan air minum.
  • Aset yang disertakan mencakup berbagai kategori, mulai dari alat transportasi hingga infrastruktur distribusi air.
  • Rincian teknis mengenai jenis, spesifikasi, dan nilai setiap barang tercantum secara detail dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat infrastruktur distribusi air di wilayah Kabupaten Bantul dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Total nilai perolehan seluruh aset yang disertakan adalah sebesar Rp18.113.686.033,00 (delapan belas miliar seratus tiga belas juta enam ratus delapan puluh enam ribu tiga puluh tiga rupiah).
  2. Alokasi untuk kelompok Peralatan dan Mesin memiliki nilai total sebesar Rp687.630.000,00, yang mencakup mesin bor tanah dan mobil tangki air.
  3. Alokasi untuk kelompok Jalan, Irigasi, dan Jaringan memiliki nilai dominan sebesar Rp17.426.056.033,00, yang difokuskan pada pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan sambungan rumah di berbagai wilayah seperti Dlingo, Pajangan, Kasihan, dan Sedayu.
  4. Kondisi barang yang disertakan secara umum dikategorikan dalam kondisi B (Baik) berdasarkan tahun perolehan aset mulai dari 2006 hingga 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Keputusan ini berlaku secara sah terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk keperluan pengawasan dan administrasi, termasuk Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Kepala Inspektorat Daerah.
  • Segala bentuk perubahan atau pemanfaatan lebih lanjut atas aset yang telah disertakan menjadi tanggung jawab manajemen PDAM Kabupaten Bantul sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

19 Juni 2020 - SUHARSONO

.