Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 232

Tentang PERPANJANGAN STATUS TRANSISI DARURAT KE PEMULIHAN BENCANA BANJIR, TANAH LONGSOR DAN ANGIN KENCANG DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 232
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Mei 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Mei 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERPANJANGAN STATUS TRANSISI DARURAT KE PEMULIHAN BENCANA BANJIR, TANAH LONGSOR DAN ANGIN KENCANG DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 232 Tahun 2019 yang mengatur tentang perpanjangan status transisi dari masa darurat menuju masa pemulihan pascabencana. Peraturan ini ditetapkan karena proses rehabilitasi akibat bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang yang terjadi pada 17 Maret 2019 belum dapat diselesaikan sepenuhnya. Keputusan ini berfungsi sebagai landasan hukum formal untuk melanjutkan upaya penanganan dampak bencana di wilayah Kabupaten Bantul secara legal dan terstruktur.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa poin krusial terkait penanganan bencana di daerah:

  • Penetapan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan untuk tiga jenis bencana alam utama, yaitu banjir, tanah longsor, dan angin kencang di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Pertimbangan hukum yang didasarkan pada kebutuhan teknis di lapangan, di mana masa pemulihan atau recovery memerlukan waktu tambahan agar seluruh dampak kerusakan dapat tertangani secara tuntas.
  • Landasan operasional bagi instansi pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan sumber daya dalam rangka penanggulangan pascabencana.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas waktu sebagai berikut:

  1. Jangka waktu perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan ditetapkan secara spesifik mulai tanggal 5 Mei 2019 sampai dengan 4 Agustus 2019.
  2. Mandat khusus diberikan kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul sebagai koordinator utama.
  3. BPBD diinstruksikan untuk mengoordinasikan seluruh Perangkat Daerah terkait dalam melaksanakan kegiatan pemulihan dampak bencana secara terpadu dan efisien.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus mengenai tata kelola administrasi dan masa berlaku aturan:

  • Pelaksanaan kegiatan pemulihan harus mematuhi koordinasi satu pintu di bawah BPBD untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antar-instansi.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak strategis seperti Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah untuk memastikan transparansi pelaksanaan.
  • Peraturan ini bersifat segera dan langsung berlaku pada tanggal ditetapkan agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam masa transisi penanganan bencana.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Mei 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.