| Tentang | PERPANJANGAN STATUS TRANSISI DARURAT KE PEMULIHAN BENCANA BANJIR, TANAH LONGSOR DAN ANGIN KENCANG DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 232 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Mei 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 Mei 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERPANJANGAN STATUS TRANSISI DARURAT KE PEMULIHAN BENCANA BANJIR, TANAH LONGSOR DAN ANGIN KENCANG DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 232 Tahun 2019 yang mengatur tentang perpanjangan status transisi dari masa darurat menuju masa pemulihan pascabencana. Peraturan ini ditetapkan karena proses rehabilitasi akibat bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang yang terjadi pada 17 Maret 2019 belum dapat diselesaikan sepenuhnya. Keputusan ini berfungsi sebagai landasan hukum formal untuk melanjutkan upaya penanganan dampak bencana di wilayah Kabupaten Bantul secara legal dan terstruktur.
Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa poin krusial terkait penanganan bencana di daerah:
Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas waktu sebagai berikut:
Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus mengenai tata kelola administrasi dan masa berlaku aturan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Mei 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.