Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 499

Tentang PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 499
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Oktober 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Oktober 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 499 Tahun 2020 merupakan instrumen hukum yang diterbitkan untuk memberikan izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rangka percepatan penanganan kondisi darurat kesehatan. Peraturan ini bersifat sebagai keputusan pelaksanaan anggaran yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana medis akibat eskalasi Pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Bantul pada tahun 2020.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Besaran dana yang dialokasikan adalah sebesar Rp4.335.356.000,00 (empat milyar tiga ratus tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah).
  • Dana tersebut diperuntukkan bagi instansi kesehatan daerah untuk menunjang fasilitas pelayanan pasien dan operasional rumah sakit darurat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dana yang telah disetujui diprioritaskan untuk mendukung langkah-langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:

  1. Pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan penanganan Pandemic Covid-19 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Kabupaten Bantul.
  2. Pemenuhan sarana, prasarana, serta dukungan biaya operasional pada Rumah Sakit Lapangan Khusus Covid (RSLKC) di bawah koordinasi Dinas Kesehatan.
  3. Pejabat pelaksana wajib menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada Bupati cq. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai pelaporan dan masa berlaku peraturan ini:

  • Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah penggunaan dana.
  • Kewajiban pelaporan tetap berlaku secara periodik hingga seluruh rangkaian kegiatan penanganan Covid-19 tersebut selesai dilaksanakan.
  • Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Oktober 2020 oleh Pjs. Bupati Bantul, Budi Wibowo.

.