Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 528

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 526 TAHUN 2020 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 193 TAHUN 2019 TENTANG PENUNJUKAN PELAKSANA PENANDATANGANAN IZIN PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN TANAH
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 528
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 November 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 November 2020
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 526 TAHUN 2020 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 193 TAHUN 2019 TENTANG PENUNJUKAN PELAKSANA PENANDATANGANAN IZIN PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN TANAH,IPPT

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 528 Tahun 2020 yang merupakan peraturan perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 526 Tahun 2020. Tujuan utama dari penetapan peraturan ini adalah untuk menyempurnakan ketentuan mengenai penunjukan pejabat pelaksana yang berwenang menandatangani izin penggunaan lahan guna mencapai efektivitas, daya guna, dan hasil guna dalam pelayanan publik di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini secara spesifik mengatur mekanisme administratif terkait Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT). Beberapa poin mendasar yang diatur antara lain:

  • Penyempurnaan diktum ketujuh pada keputusan sebelumnya mengenai saat berlakunya peraturan.
  • Legalitas penggunaan tanah untuk keperluan usaha non-pertanian atau pembangunan rumah tinggal.
  • Penyesuaian regulasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan penataan ruang lainnya.
  • Pemberian wewenang penandatanganan izin dilakukan untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis perizinan dan prioritas pemberlakuan aturan ini diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Izin diberikan untuk pemanfaatan tanah dengan batasan keluasan kurang dari 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi).
  2. Peraturan ini diprioritaskan untuk mulai berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal 20 November 2020.
  3. Keputusan ini memiliki sifat berlaku surut (retroaktif) untuk menjamin kesinambungan proses perizinan yang sedang berjalan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan peralihan dan batasan khusus yang harus dipahami oleh pemohon izin dan instansi terkait:

  • Permohonan IPPT yang telah diajukan oleh pemohon sebelum tanggal 20 November 2020 dilarang diproses menggunakan aturan baru ini, melainkan harus tetap diselesaikan berdasarkan Keputusan Bupati Bantul Nomor 193 Tahun 2019.
  • Segala proses birokrasi harus tetap merujuk pada standar Perizinan Pemanfaatan Ruang yang berlaku di daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 November 2020 oleh Pjs. Bupati Bantul, Budi Wibowo.

.