| Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 526 TAHUN 2020 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 193 TAHUN 2019 TENTANG PENUNJUKAN PELAKSANA PENANDATANGANAN IZIN PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN TANAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) |
| Nomor Peraturan | 528 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 November 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 23 November 2020
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 526 TAHUN 2020 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 193 TAHUN 2019 TENTANG PENUNJUKAN PELAKSANA PENANDATANGANAN IZIN PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN TANAH,IPPT |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 528 Tahun 2020 yang merupakan peraturan perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 526 Tahun 2020. Tujuan utama dari penetapan peraturan ini adalah untuk menyempurnakan ketentuan mengenai penunjukan pejabat pelaksana yang berwenang menandatangani izin penggunaan lahan guna mencapai efektivitas, daya guna, dan hasil guna dalam pelayanan publik di Kabupaten Bantul.
Peraturan ini secara spesifik mengatur mekanisme administratif terkait Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT). Beberapa poin mendasar yang diatur antara lain:
Pelaksanaan teknis perizinan dan prioritas pemberlakuan aturan ini diatur dengan urutan sebagai berikut:
Terdapat ketentuan peralihan dan batasan khusus yang harus dipahami oleh pemohon izin dan instansi terkait:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 November 2020 oleh Pjs. Bupati Bantul, Budi Wibowo.
.