Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 529

Tentang PENUNJUKAN PERANGKAT DAERAH PENYELENGGARA IZIN PRINSIP PERIZINAN PEMANFAATAN RUANG
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 529
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 November 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 November 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN PERANGKAT DAERAH PENYELENGGARA IZIN PRINSIP PERIZINAN PEMANFAATAN RUANG

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 529 Tahun 2020 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk menunjuk instansi atau Perangkat Daerah tertentu sebagai penyelenggara Izin Prinsip dalam rangka perizinan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Bantul. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna serta hasil guna pelayanan publik agar lebih terpadu dan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang.

Poin-Poin Utama

  • Penunjukan secara resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul sebagai instansi yang memberikan pelayanan Izin Prinsip perizinan pemanfaatan ruang.
  • Penegasan bahwa pemberian Izin Prinsip harus didasarkan pada pertimbangan dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).
  • Koordinasi lintas sektoral antara urusan penanaman modal dengan urusan pertanahan dan tata ruang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pelayanan Izin Prinsip dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dengan kewajiban menetapkan Standard Operating Procedure (SOP) atau Standar Operasional dan Prosedur Pelayanan.
  2. Fasilitasi pemberian pertimbangan TKPRD menjadi tugas dan tanggung jawab Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul.
  3. Wewenang penandatanganan dokumen Izin Prinsip berada sepenuhnya di tangan Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan peralihan yang menyatakan bahwa permohonan Izin Prinsip yang telah diajukan oleh pemohon sebelum ditetapkannya keputusan ini akan tetap diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya. Keputusan ini mulai berlaku secara legal sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan bagi aparatur daerah dalam menyelenggarakan perizinan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 November 2020 oleh Pjs. Bupati Bantul, Budi Wibowo.

.