Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 529

Tentang PENUNJUKAN PERANGKAT DAERAH PENYELENGGARA IZIN PRINSIP PERIZINAN PEMANFAATAN RUANG
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 529
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 November 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 November 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN PERANGKAT DAERAH PENYELENGGARA IZIN PRINSIP PERIZINAN PEMANFAATAN RUANG

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 529 Tahun 2020 ditetapkan dengan tujuan utama untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal dalam pelayanan Izin Prinsip Perizinan Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan regulasi penunjukan perangkat daerah penyelenggara sebagai pelaksanaan teknis dari amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembagian tugas dan wewenang antar instansi dalam proses perizinan pemanfaatan ruang, di antaranya:

  • Penunjukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul sebagai instansi utama yang menyelenggarakan pelayanan izin.
  • Penegasan bahwa pemberian izin wajib didasarkan pada pertimbangan teknis dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).
  • Keputusan akhir mengenai Izin Prinsip secara resmi ditandatangani langsung oleh Bupati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan koordinasi teknis diatur sesuai urutan berikut:

  1. Fasilitasi pemberian pertimbangan oleh TKPRD dilaksanakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul.
  2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu memiliki prioritas untuk segera menetapkan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pelayanan guna memberikan kepastian layanan bagi masyarakat.
  3. Proses verifikasi izin harus tetap memperhatikan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku di Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan peralihan khusus yang menyatakan bahwa seluruh permohonan Izin Prinsip yang telah diajukan secara resmi oleh pemohon sebelum berlakunya keputusan ini, tetap akan diproses menggunakan ketentuan lama yang berlaku sebelumnya. Keputusan ini mulai berlaku secara hukum sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan bagi seluruh aparatur daerah terkait.

Ditetapkan pada tanggal 23 November 2020 oleh Pjs. Bupati Bantul, Budi Wibowo.

.