| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENILAI PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI OLAHRAGAWAN, OLAHRAGAWAN PELAJAR, PELATIH, DAN INDUK ORGANISASI CABANG OLAHRAGA YANG BERPRESTASI DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
| Nomor Peraturan | 366 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Agustus 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Agustus 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENILAI PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI OLAHRAGAWAN, OLAHRAGAWAN PELAJAR, PELATIH, DAN INDUK ORGANISASI CABANG OLAHRAGA YANG BERPRESTASI DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 366 Tahun 2020 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk melakukan penilaian dalam rangka pemberian penghargaan di bidang olahraga. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan motivasi dan dukungan nyata terhadap peningkatan prestasi para atlet, pelatih, maupun organisasi olahraga di wilayah Kabupaten Bantul melalui mekanisme apresiasi yang terukur.
Keputusan ini merinci pembentukan susunan personalia tim penilai yang memiliki kewenangan dalam menyeleksi calon penerima penghargaan. Poin-poin utama yang diatur meliputi:
Tim penilai diwajibkan mengikuti prosedur teknis yang telah ditetapkan untuk menjamin akuntabilitas pemberian penghargaan, dengan urutan prioritas kerja sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus yang mengatur aspek tanggung jawab dan pendanaan kegiatan ini. Tim Penilai wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul atas pelaksanaan tugasnya. Dari sisi finansial, seluruh biaya yang muncul sebagai akibat dari keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul atau sumber dana lain yang sah serta tidak mengikat. Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Agustus 2020
BUPATI BANTUL, SUHARSONO
.