Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 366

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENILAI PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI OLAHRAGAWAN, OLAHRAGAWAN PELAJAR, PELATIH, DAN INDUK ORGANISASI CABANG OLAHRAGA YANG BERPRESTASI DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 366
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Agustus 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Agustus 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENILAI PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI OLAHRAGAWAN, OLAHRAGAWAN PELAJAR, PELATIH, DAN INDUK ORGANISASI CABANG OLAHRAGA YANG BERPRESTASI DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 366 Tahun 2020 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk melakukan penilaian dalam rangka pemberian penghargaan di bidang olahraga. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan motivasi dan dukungan nyata terhadap peningkatan prestasi para atlet, pelatih, maupun organisasi olahraga di wilayah Kabupaten Bantul melalui mekanisme apresiasi yang terukur.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci pembentukan susunan personalia tim penilai yang memiliki kewenangan dalam menyeleksi calon penerima penghargaan. Poin-poin utama yang diatur meliputi:

  • Kategori Penerima: Penghargaan diberikan kepada olahragawan (umum dan pelajar), pelatih, serta induk organisasi cabang olahraga yang berprestasi.
  • Struktur Tim: Tim penilai dipimpin oleh unsur dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga serta melibatkan KONI Kabupaten Bantul dan unsur pelatih profesional.
  • Dasar Hukum: Peraturan ini berpijak pada Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Presiden terkait pemberian penghargaan olahraga.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim penilai diwajibkan mengikuti prosedur teknis yang telah ditetapkan untuk menjamin akuntabilitas pemberian penghargaan, dengan urutan prioritas kerja sebagai berikut:

  1. Melakukan penelitian mendalam terhadap persyaratan administrasi setiap calon penerima penghargaan.
  2. Melaksanakan proses verification atau verifikasi faktual atas prestasi yang diklaim oleh calon.
  3. Menyusun dan mengusulkan daftar nama terpilih kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bantul.
  4. Melaksanakan fungsi monitoring dan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh tahapan proses pemberian penghargaan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang mengatur aspek tanggung jawab dan pendanaan kegiatan ini. Tim Penilai wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul atas pelaksanaan tugasnya. Dari sisi finansial, seluruh biaya yang muncul sebagai akibat dari keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul atau sumber dana lain yang sah serta tidak mengikat. Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Agustus 2020

BUPATI BANTUL, SUHARSONO

.