Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 282

Tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS YAITU LAPTOP MERK ACCER 14” DARI BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 282
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Juni 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Juni 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS YAITU LAPTOP MERK ACCER 14” DARI BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2019

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 282 Tahun 2019 yang mengatur tentang penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) berupa barang inventaris dari daftar milik pemerintah. Keputusan ini bersifat penetapan khusus untuk menghapus aset yang telah dinyatakan hilang berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, sehingga tidak lagi tercatat dalam buku inventaris daerah pada tahun anggaran 2019.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara spesifik menetapkan penghapusan satu unit perangkat elektronik dengan rincian teknis sebagai berikut:

  • Barang berupa laptop merek Acer 14 inci dengan nomor seri A 5474GZB960.
  • Spesifikasi teknis mencakup processor 226 Hz, memori 2.00 GB DDR 3, dan hard disk 320 GB.
  • Aset tersebut tercatat pada unit kerja Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
  • Penghapusan dilakukan karena barang telah dinyatakan hilang dan telah melalui pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan nomor X.353/005/2015.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Langkah penghapusan ini memprioritaskan akurasi data nilai aset daerah dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

    1. Nilai aset yang dihapuskan ditetapkan sebesar Rp6.700.000,00 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah).
    2. Penghapusan ini menjadi dasar bagi Bagian Umum dan pengelola aset untuk melakukan penyesuaian pembukuan inventaris.
    3. Keputusan ini mulai berlaku secara legal sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Terdapat ketentuan khusus mengenai penyampaian laporan dan koordinasi pasca-penetapan keputusan ini, di mana salinan keputusan wajib disampaikan kepada pihak-pihak terkait sebagai berikut:

    • Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Biro Hukum untuk koordinasi tingkat provinsi.
    • Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk fungsi pengawasan kekayaan daerah.
    • Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah sebagai administrator pusat data aset daerah untuk melakukan pemutakhiran neraca.
    • Seluruh proses harus tunduk pada Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Juni 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

    .
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.