| Tentang | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS YAITU LAPTOP MERK ACCER 14” DARI BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 282 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Juni 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 Juni 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS YAITU LAPTOP MERK ACCER 14” DARI BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2019 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 282 Tahun 2019 yang diterbitkan dengan tujuan untuk melakukan tata kelola administrasi aset melalui penghapusan Barang Milik Daerah. Peraturan ini bersifat penetapan (beschikking) untuk menghapus aset yang sudah tidak lagi berada dalam penguasaan pemerintah daerah karena alasan kehilangan, sehingga perlu dikeluarkan dari daftar inventaris resmi agar laporan keuangan daerah tetap akurat.
Isi teknis dari keputusan ini mencakup beberapa poin mendasar terkait identitas barang yang dihapus:
Langkah-langkah pelaksanaan dan rincian nilai aset yang diatur adalah sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan langkah administratif yang wajib diikuti dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Juni 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.