| Tentang | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS YAITU LAPTOP MERK ACCER 14” DARI BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 282 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Juni 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 Juni 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS YAITU LAPTOP MERK ACCER 14” DARI BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2019 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 282 Tahun 2019 yang menetapkan tentang penghapusan barang milik daerah berupa barang inventaris dari daftar aset pemerintah. Keputusan ini dikeluarkan sebagai langkah administratif untuk memperbarui status hukum aset daerah yang hilang setelah melalui proses pemeriksaan resmi, sehingga tidak lagi tercatat dalam buku inventaris tahun anggaran 2019.
Penghapusan aset dilakukan dengan merujuk pada rincian teknis dan nilai ekonomis barang sebagai berikut:
Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan formal yang mengacu pada peraturan mengenai pengelolaan barang milik daerah. Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan, namun terdapat ketentuan khusus bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini juga disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul, guna memastikan transparansi dalam penatausahaan aset publik.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Juni 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.