Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 282

Tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS YAITU LAPTOP MERK ACCER 14” DARI BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 282
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Juni 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Juni 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS YAITU LAPTOP MERK ACCER 14” DARI BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2019

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 282 Tahun 2019 yang menetapkan tentang penghapusan barang milik daerah berupa barang inventaris dari daftar aset pemerintah. Keputusan ini dikeluarkan sebagai langkah administratif untuk memperbarui status hukum aset daerah yang hilang setelah melalui proses pemeriksaan resmi, sehingga tidak lagi tercatat dalam buku inventaris tahun anggaran 2019.

Poin-Poin Utama

  • Objek yang dihapus adalah satu unit alat elektronik berupa laptop yang sebelumnya dikelola oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
  • Alasan utama penghapusan adalah karena barang tersebut telah hilang, sebagaimana telah dikonfirmasi melalui Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini menjadi landasan hukum bagi instansi terkait untuk melakukan penyesuaian data pada daftar inventaris barang milik daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penghapusan aset dilakukan dengan merujuk pada rincian teknis dan nilai ekonomis barang sebagai berikut:

  1. Jenis barang: Laptop merk Acer 14 inci dengan nomor seri A 5474GZB960.
  2. Spesifikasi teknis: Processor 226 Hz, memori 2.00 GB DDR 3, dan hard disk 320 GB.
  3. Nilai aset yang dihapus: Ditetapkan sebesar Rp6.700.000,00 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah).

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan formal yang mengacu pada peraturan mengenai pengelolaan barang milik daerah. Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan, namun terdapat ketentuan khusus bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini juga disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul, guna memastikan transparansi dalam penatausahaan aset publik.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Juni 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.