Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 282

Tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS YAITU LAPTOP MERK ACCER 14” DARI BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 282
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Juni 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Juni 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS YAITU LAPTOP MERK ACCER 14” DARI BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2019

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 282 Tahun 2019 yang diterbitkan dengan tujuan untuk melakukan tata kelola administrasi aset melalui penghapusan Barang Milik Daerah. Peraturan ini bersifat penetapan (beschikking) untuk menghapus aset yang sudah tidak lagi berada dalam penguasaan pemerintah daerah karena alasan kehilangan, sehingga perlu dikeluarkan dari daftar inventaris resmi agar laporan keuangan daerah tetap akurat.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup beberapa poin mendasar terkait identitas barang yang dihapus:

  • Objek yang dihapus adalah satu unit barang inventaris berupa laptop merek Acer 14 inci dengan nomor seri A 5474GZB960.
  • Spesifikasi teknis barang meliputi processor 226 Hz, memori 2.00 GB DDR 3, dan harddisk 320 GB.
  • Unit kerja penanggung jawab aset tersebut adalah Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
  • Dasar penghapusan adalah kondisi barang yang dinyatakan hilang dan telah melalui proses pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan rincian nilai aset yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Penetapan nilai nominal barang yang dihapuskan dari daftar inventaris adalah sebesar Rp6.700.000,00 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah).
  2. Pelaksanaan penghapusan aset ini ditetapkan dalam lingkup Tahun Anggaran 2019.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan langkah administratif yang wajib diikuti dalam keputusan ini:

  • Penghapusan aset tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan wajib merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor X.353/005/2015 tertanggal 03 Februari 2015.
  • Terdapat kewajiban penyampaian salinan keputusan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, DPRD Kabupaten Bantul, serta instansi keuangan dan pengawas internal untuk transparansi publik.
  • Status quo barang yang hilang secara resmi beralih dari tanggung jawab inventaris aktif menjadi aset yang dihapuskan melalui prosedur hukum yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Juni 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.