| Tentang | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS YAITU LAPTOP MERK ACCER 14” DARI BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 282 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Juni 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 Juni 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS YAITU LAPTOP MERK ACCER 14” DARI BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2019 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 282 Tahun 2019 yang mengatur tentang penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) berupa barang inventaris dari daftar milik pemerintah. Keputusan ini bersifat penetapan khusus untuk menghapus aset yang telah dinyatakan hilang berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, sehingga tidak lagi tercatat dalam buku inventaris daerah pada tahun anggaran 2019.
Keputusan ini secara spesifik menetapkan penghapusan satu unit perangkat elektronik dengan rincian teknis sebagai berikut:
Langkah penghapusan ini memprioritaskan akurasi data nilai aset daerah dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai penyampaian laporan dan koordinasi pasca-penetapan keputusan ini, di mana salinan keputusan wajib disampaikan kepada pihak-pihak terkait sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Juni 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.