| Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 46 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENATAAN BENTUK KELEMBAGAAN ASLI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 279 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Juni 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 Juni 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 46 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENATAAN BENTUK KELEMBAGAAN ASLI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 279 Tahun 2019 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya terkait pembentukan Kelompok Kerja Penataan Bentuk Kelembagaan Asli Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari penerbitan peraturan ini adalah untuk menjaga tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan serta menyesuaikan susunan personil akibat adanya Pegawai Negeri Sipil yang pensiun atau mengalami mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ketentuan yang termuat dalam lampiran keputusan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari naskah asli. Segala perubahan nama atau posisi dalam lampiran dilakukan semata-mata untuk menjamin keberlangsungan fungsi kelompok kerja agar tidak terhambat oleh kekosongan jabatan akibat pensiun maupun mutasi pegawai.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Juni 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.