Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 279

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 46 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENATAAN BENTUK KELEMBAGAAN ASLI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 279
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Juni 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Juni 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 46 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENATAAN BENTUK KELEMBAGAAN ASLI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 279 Tahun 2019 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya terkait pembentukan Kelompok Kerja Penataan Bentuk Kelembagaan Asli Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari penerbitan peraturan ini adalah untuk menjaga tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan serta menyesuaikan susunan personil akibat adanya Pegawai Negeri Sipil yang pensiun atau mengalami mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Peraturan ini secara spesifik mengubah daftar lampiran mengenai susunan keanggotaan dalam Kelompok Kerja yang sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Bupati Nomor 46 Tahun 2019.
  • Penataan bentuk kelembagaan asli ini didasarkan pada mandat Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan peraturan turunannya mengenai kelembagaan urusan keistimewaan.
  • Kelompok kerja ini melibatkan berbagai tingkatan pejabat, mulai dari pimpinan daerah, kepala dinas, camat, hingga perwakilan paguyuban lurah dan pamong desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Keanggotaan kelompok kerja terdiri dari 49 orang pejabat dan staf pilihan dari berbagai instansi terkait.
  2. Fokus utama anggaran dialokasikan untuk honorarium bulanan bagi para anggota tim sebagai kompensasi pelaksanaan tugas penataan kelembagaan.
  3. Besaran honorarium pimpinan (Bupati) ditetapkan senilai Rp375.000,00 per bulan.
  4. Besaran honorarium untuk Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Dinas, hingga staf teknis lainnya ditetapkan seragam senilai Rp325.000,00 per bulan.
  5. Pelaksanaan teknis penataan harus mengikuti pedoman kelembagaan urusan keistimewaan pada tingkat kabupaten/kota dan kalurahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ketentuan yang termuat dalam lampiran keputusan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari naskah asli. Segala perubahan nama atau posisi dalam lampiran dilakukan semata-mata untuk menjamin keberlangsungan fungsi kelompok kerja agar tidak terhambat oleh kekosongan jabatan akibat pensiun maupun mutasi pegawai.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Juni 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.