| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENGEMBANGAN DATA PEMANFAATAN PERTANAHAN DAN TATA RUANG KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) |
| Nomor Peraturan | 73 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Januari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Januari 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENGEMBANGAN DATA PEMANFAATAN PERTANAHAN DAN TATA RUANG KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 73 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembentukan Tim Pengembangan Data Pemanfaatan Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang diterbitkan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pengembangan data di sektor pertanahan dan tata ruang melalui penguatan sistem informasi yang terintegrasi.
Keputusan ini menetapkan pembentukan tim kerja yang memiliki tugas teknis dan administratif dalam lingkup pengelolaan data wilayah. Poin-poin utama tugas tim tersebut meliputi:
Pelaksanaan tugas tim ini didasarkan pada urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang diatur dalam keputusan ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.