Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 73

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGEMBANGAN DATA PEMANFAATAN PERTANAHAN DAN TATA RUANG KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 73
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Januari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Januari 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENGEMBANGAN DATA PEMANFAATAN PERTANAHAN DAN TATA RUANG KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 73 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembentukan Tim Pengembangan Data Pemanfaatan Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang diterbitkan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pengembangan data di sektor pertanahan dan tata ruang melalui penguatan sistem informasi yang terintegrasi.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan tim kerja yang memiliki tugas teknis dan administratif dalam lingkup pengelolaan data wilayah. Poin-poin utama tugas tim tersebut meliputi:

  • Melaksanakan koordinasi internal dan eksternal antar instansi terkait.
  • Melakukan konsolidasi informasi agar data pertanahan dan tata ruang menjadi sinkron dan akurat.
  • Melaksanakan inventarisasi data secara menyeluruh terhadap pemanfaatan tata ruang di lapangan.
  • Menyelenggarakan sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai regulasi pemanfaatan tanah dan ruang.
  • Melakukan evaluasi berkala serta pelaporan hasil kerja secara terstruktur.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim ini didasarkan pada urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Fokus utama tim adalah pengembangan database melalui sistem informasi pertanahan dan tata ruang yang mutakhir.
  2. Pendanaan untuk seluruh kegiatan tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  3. Struktur personalia tim terdiri dari unsur pimpinan daerah sebagai Pembina dan Pengarah, serta pejabat teknis dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) sebagai pelaksana inti.
  4. Tim melibatkan unsur Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul sebagai anggota untuk memastikan integrasi data dengan instansi vertikal pusat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang diatur dalam keputusan ini adalah:

  • Tim dilarang bekerja di luar koordinasi pimpinan karena dalam melaksanakan tugasnya, tim bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Seluruh hasil inventarisasi data bersifat resmi dan digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan daerah.
  • Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 24 Januari 2020.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.