Instruksi Bupati Tahun 2020 Nomor 5

Tentang KEBIJAKAN KEMUDAHAN BERUSAHA DI BIDANG PERIZINAN PEMANFAATAN RUANG DALAM RANGKA PEMULIHAN EKONOMI DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Perekonomian
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 November 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 November 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KEBIJAKAN KEMUDAHAN BERUSAHA DI BIDANG PERIZINAN PEMANFAATAN RUANG DALAM RANGKA PEMULIHAN EKONOMI DAERAH

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2020 diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan kemudahan berusaha (ease of doing business) di sektor perizinan pemanfaatan ruang. Instruksi ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi daerah dengan menyederhanakan akses pelayanan bagi para pelaku usaha di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini mengatur mengenai mekanisme pelayanan Izin Prinsip serta Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT) melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Beberapa persyaratan administratif penting yang diatur mencakup:

  • Penyampaian proposal rencana kegiatan dan bukti sosialisasi kepada masyarakat yang diketahui oleh Lurah dan Panewu.
  • Legalitas pemohon yang dibuktikan dengan KTP, NPWP, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Dokumen legalitas badan usaha berupa Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
  • Bukti kepemilikan atau penguasaan lahan berupa fotokopi sertifikat tanah atau surat kerelaan dari pemilik tanah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan langkah-langkah teknis dan alokasi tertentu guna memastikan tertib tata ruang sebagai berikut:

  1. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan perizinan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dengan berkoordinasi bersama instansi terkait.
  2. Pemberian pertimbangan kesesuaian aspek tata ruang dilakukan oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).
  3. Khusus untuk pembangunan perumahan, pengembang wajib menyediakan lahan pemakaman paling sedikit 2% (dua persen) dari total rencana pembangunan dalam satu wilayah Kapanewon.
  4. Kewajiban melampirkan Izin Prinsip dalam permohonan IPPT bagi pemanfaatan tanah yang memiliki luas di atas 2.000 meter persegi.
  5. Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu syarat teknis permohonan izin penggunaan tanah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Instruksi ini bersifat sebagai aturan transisi atau dasar hukum sementara bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu untuk menetapkan SOP pelayanan sebelum adanya Peraturan Bupati definitif mengenai pedoman teknis penyelenggaraan perizinan pemanfaatan ruang. Selain itu, penggunaan tanah Kalurahan atau Sultan Ground (SG) wajib mendapatkan surat persetujuan penggunaan tanah dari Lurah setempat sebagai syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pemohon.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 November 2020 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, BUDI WIBOWO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.