| Tentang | KEBIJAKAN KEMUDAHAN BERUSAHA DI BIDANG PERIZINAN PEMANFAATAN RUANG DALAM RANGKA PEMULIHAN EKONOMI DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Perekonomian |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 November 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 November 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | KEBIJAKAN KEMUDAHAN BERUSAHA DI BIDANG PERIZINAN PEMANFAATAN RUANG DALAM RANGKA PEMULIHAN EKONOMI DAERAH |
Instruksi Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2020 diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan kemudahan berusaha (ease of doing business) di sektor perizinan pemanfaatan ruang. Instruksi ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi daerah dengan menyederhanakan akses pelayanan bagi para pelaku usaha di Kabupaten Bantul.
Instruksi ini mengatur mengenai mekanisme pelayanan Izin Prinsip serta Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT) melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Beberapa persyaratan administratif penting yang diatur mencakup:
Pemerintah daerah menetapkan langkah-langkah teknis dan alokasi tertentu guna memastikan tertib tata ruang sebagai berikut:
Instruksi ini bersifat sebagai aturan transisi atau dasar hukum sementara bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu untuk menetapkan SOP pelayanan sebelum adanya Peraturan Bupati definitif mengenai pedoman teknis penyelenggaraan perizinan pemanfaatan ruang. Selain itu, penggunaan tanah Kalurahan atau Sultan Ground (SG) wajib mendapatkan surat persetujuan penggunaan tanah dari Lurah setempat sebagai syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 November 2020 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, BUDI WIBOWO.
.