| Tentang | PEMBERHENTIAN DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PROJOTAMANSARI MASA BHAKTI TAHUN 2017-2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Perekonomian |
| Nomor Peraturan | 534 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 November 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 25 November 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERHENTIAN DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PROJOTAMANSARI MASA BHAKTI TAHUN 2017-2020 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 534 Tahun 2020 yang menetapkan pemberhentian secara hormat jajaran Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Projotamansari untuk masa bhakti tahun 2017-2020. Peraturan ini dikeluarkan karena masa jabatan pengawas tersebut telah berakhir terhitung sejak tanggal 24 November 2020. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait status kepengurusan dan masa transisi pengawasan pada perusahaan daerah tersebut.
Isi utama dari keputusan ini mencakup pemberhentian personel Dewan Pengawas yang diangkat berdasarkan keputusan sebelumnya. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:
Pemerintah menetapkan langkah-langkah prioritas guna menjaga stabilitas operasional perusahaan selama masa transisi jabatan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam dokumen ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 November 2020 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, BUDI WIBOWO.
.