Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 534

Tentang PEMBERHENTIAN DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PROJOTAMANSARI MASA BHAKTI TAHUN 2017-2020
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Perekonomian
Nomor Peraturan 534
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 November 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 November 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERHENTIAN DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PROJOTAMANSARI MASA BHAKTI TAHUN 2017-2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 534 Tahun 2020 yang menetapkan pemberhentian secara hormat jajaran Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Projotamansari untuk masa bhakti tahun 2017-2020. Peraturan ini dikeluarkan karena masa jabatan pengawas tersebut telah berakhir terhitung sejak tanggal 24 November 2020. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait status kepengurusan dan masa transisi pengawasan pada perusahaan daerah tersebut.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup pemberhentian personel Dewan Pengawas yang diangkat berdasarkan keputusan sebelumnya. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Pemberhentian jajaran pengawas dilakukan dengan pemberian apresiasi dan ucapan terima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan selama menjalankan tugas monitoring dan pengawasan perusahaan.
  • Daftar personalia yang diberhentikan mencakup tiga posisi utama yaitu Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang mewakili berbagai unsur kepentingan.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak terkait termasuk Gubernur DIY, Ketua DPRD Bantul, dan Inspektorat Daerah untuk keperluan administratif.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah prioritas guna menjaga stabilitas operasional perusahaan selama masa transisi jabatan sebagai berikut:

  1. Pengalihan fungsi pengawasan secara langsung kepada Bupati Bantul selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) apabila Dewan Pengawas baru belum ditetapkan.
  2. Kewajiban Direktur Perumda Air Minum Tirta Projotamansari untuk melaporkan segala urusan teknis dan mekanisme pengawasan langsung kepada Bupati selama masa peralihan.
  3. Keputusan ini berlaku secara retroaktif atau berlaku surut sejak tanggal 24 November 2020, meskipun penetapan resminya dilakukan sehari setelahnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam dokumen ini:

  • Dewan Pengawas periode 2017-2020 dilarang melakukan tindakan pengawasan formal atas nama jabatan tersebut setelah tanggal 24 November 2020.
  • Adanya klasifikasi unsur keanggotaan yang harus dipenuhi dalam struktur pengawas, yaitu unsur Pejabat Pemerintah Daerah, unsur Profesional, dan unsur Masyarakat Konsumen.
  • Segala prosedur pelaporan perusahaan harus dialihkan mengikuti mekanisme statu quo di bawah pengawasan langsung Bupati hingga terbentuknya dewan baru yang definitif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 November 2020 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, BUDI WIBOWO.

.