Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 537

Tentang PERPANJANGAN KETUJUH STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 537
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 November 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 November 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERPANJANGAN KETUJUH STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 537 Tahun 2020 yang menetapkan perpanjangan ketujuh status tanggap darurat bencana akibat wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai kelanjutan dari perpanjangan keenam karena penularan virus masih terus terjadi dan berdampak negatif pada sektor sosial, ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat, sehingga diperlukan langkah penanganan yang berkesinambungan.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini guna mempercepat penanganan pandemi di tingkat daerah, antara lain:

  • Status Hukum: Secara resmi memperpanjang status tanggap darurat untuk ketujuh kalinya guna memberikan landasan operasional bagi pemerintah daerah.
  • Masa Berlaku: Perpanjangan status ini ditetapkan mulai tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
  • Evaluasi Berkala: Status ini dapat diperpanjang kembali apabila kondisi dan perkembangan penyebaran virus di lapangan masih memerlukan penanganan khusus.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Keputusan ini memberikan mandat khusus kepada Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul untuk mengambil langkah-langkah taktis. Fokus utama dan urutan tindakan teknis yang harus dilakukan meliputi:

  1. Pencegahan dan Penanganan: Mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk meminimalisir dampak buruk wabah.
  2. Penyelamatan dan Evakuasi: Melaksanakan prosedur penyelamatan bagi warga yang terdampak langsung.
  3. Isolasi dan Perlindungan: Mengelola proses isolasi serta memberikan perlindungan bagi masyarakat.
  4. Pengurusan dan Pemulihan: Melakukan langkah-langkah pemulihan terhadap korban Covid-19 di wilayah Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus dalam peraturan ini menekankan pada aspek sinergi, di mana seluruh perangkat daerah dan lembaga terkait wajib bekerja secara terpadu dan fokus. Tidak ada larangan pidana baru dalam dokumen ini, namun secara administratif menekankan bahwa segala langkah penanganan harus berlandaskan pada status tanggap darurat yang telah ditetapkan. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal yang ditentukan dan salinannya disampaikan kepada pejabat berwenang termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 November 2020 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, BUDI WIBOWO.

.