| Tentang | PERPANJANGAN KETUJUH STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 537 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 November 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 November 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERPANJANGAN KETUJUH STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 537 Tahun 2020 yang menetapkan perpanjangan ketujuh status tanggap darurat bencana akibat wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai kelanjutan dari perpanjangan keenam karena penularan virus masih terus terjadi dan berdampak negatif pada sektor sosial, ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat, sehingga diperlukan langkah penanganan yang berkesinambungan.
Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini guna mempercepat penanganan pandemi di tingkat daerah, antara lain:
Keputusan ini memberikan mandat khusus kepada Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul untuk mengambil langkah-langkah taktis. Fokus utama dan urutan tindakan teknis yang harus dilakukan meliputi:
Ketentuan khusus dalam peraturan ini menekankan pada aspek sinergi, di mana seluruh perangkat daerah dan lembaga terkait wajib bekerja secara terpadu dan fokus. Tidak ada larangan pidana baru dalam dokumen ini, namun secara administratif menekankan bahwa segala langkah penanganan harus berlandaskan pada status tanggap darurat yang telah ditetapkan. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal yang ditentukan dan salinannya disampaikan kepada pejabat berwenang termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk pengawasan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 November 2020 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, BUDI WIBOWO.
.