Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 494

Tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BONGKARAN SEBAGIAN BANGUNAN/GEDUNG SMP NEGERI 1 SEWON KECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 494
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Oktober 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Oktober 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BONGKARAN SEBAGIAN BANGUNAN/GEDUNG SMP NEGERI 1 SEWON KECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 494 Tahun 2020 yang menetapkan penghapusan aset daerah berupa material bongkaran bangunan di SMP Negeri 1 Sewon. Tujuan dikeluarkannya keputusan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah, karena sebagian bangunan lama telah dibongkar untuk mendukung proses pembangunan kembali gedung sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

  • Keputusan ini secara resmi menghapus sisa bongkaran bangunan dari daftar inventaris Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  • Objek penghapusan berfokus pada sebagian bangunan gedung di SMP Negeri 1 Sewon, Kecamatan Sewon.
  • Proses penghapusan ini didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Bongkaran yang menyatakan bahwa material tersebut telah diusulkan untuk digunakan kembali atau dimusnahkan.
  • Aspek legalitas keputusan ini merujuk pada peraturan mengenai Pemerintahan Daerah dan pedoman teknis Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penghapusan aset dilakukan berdasarkan rincian teknis yang tercantum dalam lampiran keputusan dengan rincian nilai sisa material sebagai berikut:

  1. Gedung Ruang Kelas VII G, H: Nilai dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C sebesar Rp336.554.400,00 dengan persentase perhitungan penghapusan 33%, sehingga nilai yang dihapuskan adalah Rp111.063.000,00.
  2. Gedung Ketrampilan: Nilai dalam KIB C sebesar Rp226.512.000,00 dengan persentase perhitungan penghapusan 67%, sehingga nilai yang dihapuskan adalah Rp151.763.000,00.
  3. Total nilai keseluruhan aset yang dihapus dari inventaris daerah mencapai Rp262.826.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Seluruh rincian barang yang dihapuskan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini dan harus segera ditindaklanjuti dengan pemutakhiran data pada Badan Keuangan dan Aset Daerah.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 20 Oktober 2020.
  • Penyampaian salinan keputusan ini ditujukan kepada otoritas terkait, termasuk Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk keperluan pengawasan dan tindak lanjut manajemen aset.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Oktober 2020 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, BUDI WIBOWO.

.