Peraturan Daerah Tahun 2020 Nomor 9

Tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 November 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 November 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini merupakan perubahan atas aturan lama, yakni Perda Nomor 16 Tahun 2019, yang dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal Kebijakan Umum Anggaran (KUA), adanya pergeseran antar unit organisasi, serta kebutuhan penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya (SiLPA) untuk pembiayaan tahun berjalan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci perubahan nilai nominal pada postur anggaran daerah sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah: Semula berjumlah Rp2.313.851.073.116,50, berkurang sebesar Rp262.662.024.147,31, sehingga jumlah akhir menjadi Rp2.051.189.048.969,19.
  2. Belanja Daerah: Semula berjumlah Rp2.474.907.091.918,14, berkurang sebesar Rp197.671.220.917,97, sehingga jumlah akhir menjadi Rp2.277.235.871.000,17.
  3. Defisit Anggaran: Setelah perubahan, terdapat selisih kurang (deficit) sebesar Rp226.046.822.030,98 antara pendapatan dan belanja.
  4. Pembiayaan Netto: Digunakan untuk menutup defisit anggaran dengan nilai Rp226.046.822.030,98, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi nihil.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dalam perubahan anggaran ini meliputi alokasi pada beberapa sektor teknis, antara lain:

  • Belanja Tidak Langsung: Dialokasikan sebesar Rp1,38 triliun yang mencakup beban tetap seperti Belanja Pegawai, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan.
  • Belanja Langsung: Dialokasikan sebesar Rp896,56 miliar untuk mendukung program kerja dinas dalam bentuk belanja barang, jasa, dan modal.
  • Belanja Tidak Terduga: Mengalami peningkatan signifikan menjadi Rp133,43 miliar guna mengantisipasi kondisi yang tidak terencana.
  • Penyertaan Modal: Pemerintah Daerah melakukan investasi atau penyertaan modal sebesar Rp8 miliar setelah perubahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai pengeluaran belanja dalam Keadaan Darurat atau keperluan mendesak yang wajib memenuhi kriteria tertentu agar dapat dieksekusi oleh Bupati, yaitu:

  1. Bukan merupakan aktivitas normal pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya.
  2. Kejadian tidak diharapkan berulang dan berada di luar kendali pemerintah daerah.
  3. Memiliki dampak signifikan yang memerlukan pemulihan segera akibat keadaan darurat tersebut.
  4. Merupakan program pelayanan dasar yang anggarannya belum tersedia pada tahun anggaran berjalan.
  5. Keperluan mendesak yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 November 2020 oleh Pjs. Bupati Bantul, Budi Wibowo.

.