| Tentang | PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 9 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 November 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 November 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2020 menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, yang menyebabkan perlunya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar program, serta pemanfaatan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun berjalan. Dokumen ini berfungsi sebagai landasan hukum untuk menyesuaikan postur keuangan daerah terhadap dinamika pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bantul.
Peraturan ini merinci perubahan total nilai anggaran daerah dengan struktur sebagai berikut:
Fokus alokasi dana dan langkah pelaksanaan teknis diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Peraturan ini juga memuat aturan peralihan dan kondisi khusus terkait penggunaan anggaran:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 November 2020 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, BUDI WIBOWO.
.