Peraturan Daerah Tahun 2020 Nomor 9

Tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 November 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 November 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan sebagai respon atas perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), adanya pergeseran antar unit organisasi atau program, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya (SILPA) untuk pembiayaan tahun berjalan. Status peraturan ini adalah perubahan atas peraturan daerah sebelumnya yang mengatur APBD murni tahun 2020.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini secara teknis menetapkan perubahan total nilai anggaran dan pos-pos keuangan daerah yang meliputi:

  • Penyesuaian target Pendapatan Daerah yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Rekonstruksi alokasi Belanja Daerah yang dikategorikan ke dalam Belanja Tidak Langsung (seperti pegawai, hibah, bantuan sosial) dan Belanja Langsung (seperti modal dan barang/jasa).
  • Pemanfaatan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari penerimaan pembiayaan untuk menutupi selisih antara pendapatan dan belanja (defisit).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Struktur anggaran setelah perubahan ditetapkan dengan rincian angka sebagai berikut:

  1. Total Anggaran: Ditetapkan menjadi Rp2.314.236.685.262,79 atau berkurang sekitar Rp176,1 miliar dari anggaran semula.
  2. Pendapatan Daerah: Setelah perubahan menjadi Rp2.051.189.048.969,19 (berkurang sekitar Rp262,6 miliar).
  3. Belanja Daerah: Ditetapkan sebesar Rp2.277.235.871.000,17 (berkurang sekitar Rp197,6 miliar).
  4. Defisit Anggaran: Sebesar Rp226.046.822.030,98 yang ditutup sepenuhnya oleh Pembiayaan Netto.
  5. Belanja Tidak Terduga: Dialokasikan sebesar Rp133.431.073.963,33, yang menunjukkan fokus pada penanganan kondisi tidak terduga pada tahun tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam Pasal 6 diatur mengenai penggunaan dana untuk keadaan darurat atau keperluan mendesak dengan kriteria khusus sebagai berikut:

  • Kegiatan yang bukan merupakan aktivitas normal dan tidak dapat diprediksi sebelumnya.
  • Keadaan yang berada di luar kendali pemerintah daerah namun memiliki dampak signifikan bagi masyarakat.
  • Program pelayanan dasar yang anggarannya belum tersedia dalam tahun berjalan.
  • Keperluan yang jika ditunda akan mengakibatkan kerugian yang lebih besar bagi daerah.

Sebagai landasan operasional, Bupati wajib menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 10 November 2020.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 November 2020 oleh Pjs. Bupati Bantul, Budi Wibowo.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.