| Tentang | PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 9 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 November 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 November 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini merupakan perubahan atas aturan lama, yakni Perda Nomor 16 Tahun 2019, yang dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal Kebijakan Umum Anggaran (KUA), adanya pergeseran antar unit organisasi, serta kebutuhan penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya (SiLPA) untuk pembiayaan tahun berjalan.
Peraturan ini merinci perubahan nilai nominal pada postur anggaran daerah sebagai berikut:
Fokus utama dalam perubahan anggaran ini meliputi alokasi pada beberapa sektor teknis, antara lain:
Terdapat ketentuan khusus mengenai pengeluaran belanja dalam Keadaan Darurat atau keperluan mendesak yang wajib memenuhi kriteria tertentu agar dapat dieksekusi oleh Bupati, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 November 2020 oleh Pjs. Bupati Bantul, Budi Wibowo.
.