| Tentang | PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 9 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 November 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 November 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan sebagai respon atas perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), adanya pergeseran antar unit organisasi atau program, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya (SILPA) untuk pembiayaan tahun berjalan. Status peraturan ini adalah perubahan atas peraturan daerah sebelumnya yang mengatur APBD murni tahun 2020.
Peraturan ini secara teknis menetapkan perubahan total nilai anggaran dan pos-pos keuangan daerah yang meliputi:
Struktur anggaran setelah perubahan ditetapkan dengan rincian angka sebagai berikut:
Dalam Pasal 6 diatur mengenai penggunaan dana untuk keadaan darurat atau keperluan mendesak dengan kriteria khusus sebagai berikut:
Sebagai landasan operasional, Bupati wajib menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 10 November 2020.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 November 2020 oleh Pjs. Bupati Bantul, Budi Wibowo.
.