Peraturan Daerah Tahun 2020 Nomor 9

Tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 November 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 November 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2020 menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, yang menyebabkan perlunya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar program, serta pemanfaatan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun berjalan. Dokumen ini berfungsi sebagai landasan hukum untuk menyesuaikan postur keuangan daerah terhadap dinamika pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci perubahan total nilai anggaran daerah dengan struktur sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp2.051.189.048.969,19, mengalami penurunan dari jumlah semula.
  2. Belanja Daerah disesuaikan menjadi Rp2.277.235.871.000,17, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp226.046.822.030,98 yang kemudian ditutup melalui pembiayaan netto.
  4. Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp263.047.636.293,60, yang bersumber signifikan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya sebesar Rp234,04 miliar.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus alokasi dana dan langkah pelaksanaan teknis diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Belanja Tidak Langsung difokuskan pada Belanja Pegawai, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa atau daerah lainnya.
  • Belanja Tidak Terduga mengalami peningkatan alokasi yang sangat besar menjadi Rp133.431.073.963,33 guna mendukung kebutuhan yang tidak terduga di tahun berjalan.
  • Belanja Langsung dialokasikan untuk Belanja Barang dan Jasa (Rp566,47 miliar) serta Belanja Modal (Rp211,21 miliar) untuk mendukung sarana dan prasarana daerah.
  • Pengeluaran pembiayaan mencakup Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah sebesar Rp8 miliar dan Pembayaran Pokok Utang sebesar Rp18 miliar.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat aturan peralihan dan kondisi khusus terkait penggunaan anggaran:

  • Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Bupati diberikan kewenangan khusus untuk menetapkan pengeluaran belanja melalui Peraturan Bupati.
  • Kriteria keadaan darurat mencakup kegiatan yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, di luar kendali pemerintah daerah, dan memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat atau pemulihan daerah.
  • Belanja untuk keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dapat dilakukan jika penundaan kegiatan tersebut akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat umum.
  • Bupati diwajibkan menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan teknis di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 November 2020 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, BUDI WIBOWO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.