Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 274

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 586 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 274
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Mei 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Mei 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 586 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 274 Tahun 2019 yang menetapkan perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai pembentukan tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2020. Perubahan ini dilakukan demi menjamin tertib administrasi serta menyesuaikan komposisi tim menyusul adanya mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Penyempurnaan susunan personalia dalam Tim Penyusun RKPD Tahun 2020 untuk memastikan proses perencanaan pembangunan berjalan efektif.
  • Keputusan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Tim bertugas menyusun dokumen perencanaan tahunan yang menjadi acuan bagi program kerja pemerintah daerah pada periode berikutnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Struktur tim dibagi menjadi Tim Pengarah dan Tim Teknis dengan rincian alokasi honorarium berdasarkan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Pembina (Bupati Bantul): Rp4.500.000.
  2. Wakil Pembina (Wakil Bupati Bantul): Rp4.200.000.
  3. Penanggung Jawab (Sekretaris Daerah): Rp3.840.000.
  4. Ketua Tim (Kepala Bappeda): Rp3.750.000.
  5. Wakil Ketua (Kepala BKAD): Rp3.600.000.
  6. Anggota Tim Pengarah (Asisten Sekda dan Kepala OPD): Rp2.550.000.
  7. Tim Teknis (Kepala Bidang, Kasubid, dan Staf): Berkisar antara Rp840.000 hingga Rp3.000.000 sesuai beban kerja jabatan masing-masing.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Segala pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini secara khusus dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara legitimas pada tanggal ditetapkan.
  • Lampiran susunan personalia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini guna memastikan transparansi birokrasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Mei 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.