| Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 586 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 274 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Mei 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Mei 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 586 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 274 Tahun 2019 yang menetapkan perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai pembentukan tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2020. Perubahan ini dilakukan demi menjamin tertib administrasi serta menyesuaikan komposisi tim menyusul adanya mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Struktur tim dibagi menjadi Tim Pengarah dan Tim Teknis dengan rincian alokasi honorarium berdasarkan tanggung jawab sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Mei 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.