Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 461

Tentang PENUNJUKAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BANTUL UNTUK MENANGANI JENAZAH NON PELAYANAN KESEHATAN DAN JENAZAH TERLANTAR PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
T.E.U Badan/Pengarang Satuan Polisi Pamong Praja
Nomor Peraturan 461
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BANTUL UNTUK MENANGANI JENAZAH NON PELAYANAN KESEHATAN DAN JENAZAH TERLANTAR PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 461 Tahun 2020 yang diterbitkan untuk merespons permasalahan sosial selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini berfungsi sebagai dasar hukum penunjukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul untuk menangani jenazah yang terlantar atau tidak mendapatkan pelayanan kesehatan akibat kekhawatiran masyarakat terhadap penularan penyakit menular.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Penunjukan resmi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul sebagai instansi pelaksana penanganan jenazah non pelayanan kesehatan dan jenazah terlantar.
  • Tanggung jawab Satpol PP dalam melakukan pemulasaraan serta pemakaman jenazah dengan standar keamanan yang tinggi.
  • Kewajiban bagi petugas untuk melakukan pemeliharaan peralatan penanganan jenazah secara rutin.
  • Mekanisme pelaporan pelaksanaan tugas kepada Ketua Gugus Tugas melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, terdapat langkah-langkah teknis dan prioritas anggaran sebagai berikut:

  1. Melakukan koordinasi dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama untuk validasi kondisi jenazah.
  2. Melaksanakan pemeliharaan diri petugas guna menjamin kesiapan fisik dan keselamatan selama bertugas.
  3. Menjalankan proses pemakaman jenazah yang wajib dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
  4. Seluruh biaya yang timbul akibat kebijakan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan hal-hal yang harus diperhatikan oleh pelaksana di lapangan:

  • Petugas wajib memperhatikan sensitivitas agama, keyakinan, dan adat istiadat masyarakat dalam setiap proses penanganan jenazah.
  • Kategori jenazah terlantar didefinisikan sebagai jenazah yang tidak dapat dimakamkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat selama masa pandemi.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman operasional bagi aparat di wilayah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.