Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 461

Tentang PENUNJUKAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BANTUL UNTUK MENANGANI JENAZAH NON PELAYANAN KESEHATAN DAN JENAZAH TERLANTAR PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
T.E.U Badan/Pengarang Satuan Polisi Pamong Praja
Nomor Peraturan 461
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BANTUL UNTUK MENANGANI JENAZAH NON PELAYANAN KESEHATAN DAN JENAZAH TERLANTAR PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 461 Tahun 2020 yang diterbitkan sebagai respon atas kondisi darurat kesehatan masyarakat. Tujuan utama peraturan ini adalah memberikan landasan hukum bagi penunjukan instansi khusus untuk menangani jenazah yang terlantar atau tidak mendapatkan pemulasaraan dari masyarakat karena kekhawatiran terhadap penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Keputusan ini berfungsi sebagai regulasi penugasan baru bagi Satpol PP Kabupaten Bantul di masa pandemi.

Poin-Poin Utama

Pemerintah menetapkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menangani jenazah dalam kategori non pelayanan kesehatan dan jenazah terlantar. Yang dimaksud dengan jenazah tersebut adalah jenazah yang tidak dapat dimakamkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat umum pada masa pandemi demi mencegah terjadinya gejolak sosial yang lebih besar.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas oleh Satpol PP diatur dengan urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Melakukan koordinasi dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama sebagai langkah awal prosedur medis.
  2. Melaksanakan pemulasaraan jenazah dengan standar protokol kesehatan yang ketat.
  3. Melakukan proses pemakaman jenazah sesuai dengan prosedur keamanan hayati yang berlaku.
  4. Menjamin pemeliharaan diri personel untuk memastikan kesiapan fisik dan keselamatan dalam penanganan jenazah.
  5. Melakukan pemeliharaan rutin terhadap peralatan teknis penanganan jenazah agar selalu dalam kondisi laik pakai.
  6. Seluruh pembiayaan pelaksanaan tugas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan tugasnya, personel wajib memperhatikan hal-hal khusus sebagai berikut:

  • Wajib menjaga dan memperhatikan sensitifitas agama, keyakinan, serta adat istiadat masyarakat setempat dalam menangani jenazah.
  • Setiap pelaksanaan tugas wajib dilaporkan secara resmi kepada Ketua Gugus Tugas melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
  • Keputusan ini berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan hingga masa darurat pandemi yang ditentukan oleh pemerintah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.