Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 266

Tentang BESARAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SEMESTER I UNTUK SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 266
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Mei 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Mei 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword BESARAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SEMESTER I UNTUK SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2019

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 266 Tahun 2019 yang mengatur mengenai alokasi dana bagi hasil untuk seluruh desa di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah menetapkan rincian nominal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibagikan kepada desa untuk periode Semester I Tahun Anggaran 2019. Keputusan ini merupakan aturan pelaksanaan teknis dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2019 mengenai tata cara pengalokasian dana desa.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin penting yang menjadi dasar dalam pembagian dana hasil daerah ini, di antaranya:

  • Penetapan besaran dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan asli daerah untuk 75 desa di Kabupaten Bantul.
  • Dana yang dialokasikan terdiri dari dua sumber utama, yakni bagian dari hasil Pajak Daerah dan bagian dari hasil Retribusi Daerah.
  • Penyaluran dana ini bertujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di tingkat desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pembagian dana dilakukan dengan memperhatikan aspek pemerataan dan kinerja desa melalui ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Dana diberikan secara merata (bagi rata) dan secara proporsional.
  2. Aspek proporsional dihitung berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada masing-masing desa pada tahun 2018.
  3. Total alokasi bagian dari hasil Pajak Daerah Semester I adalah sebesar Rp9.085.775.000.
  4. Total alokasi bagian dari hasil Retribusi Daerah Semester I adalah sebesar Rp2.059.500.000.
  5. Komponen bagi rata untuk pajak ditetapkan sebesar Rp72.686.200 per desa, sedangkan untuk retribusi sebesar Rp16.476.000 per desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini juga mengatur mengenai aspek administratif dan pembiayaan sebagai berikut:

  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019.
  • Daftar rincian nominal yang diterima setiap desa tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian integral atau tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan wajib diketahui oleh instansi terkait seperti Inspektorat Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Mei 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.