| Tentang | BESARAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SEMESTER I UNTUK SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 266 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Mei 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Mei 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | BESARAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SEMESTER I UNTUK SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2019 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 266 Tahun 2019 yang mengatur mengenai alokasi dana bagi hasil untuk seluruh desa di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah menetapkan rincian nominal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibagikan kepada desa untuk periode Semester I Tahun Anggaran 2019. Keputusan ini merupakan aturan pelaksanaan teknis dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2019 mengenai tata cara pengalokasian dana desa.
Terdapat beberapa poin penting yang menjadi dasar dalam pembagian dana hasil daerah ini, di antaranya:
Pelaksanaan pembagian dana dilakukan dengan memperhatikan aspek pemerataan dan kinerja desa melalui ketentuan teknis sebagai berikut:
Keputusan ini juga mengatur mengenai aspek administratif dan pembiayaan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Mei 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.