Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 134

Tentang TATA NASKAH DINAS BAGI PEMERINTAHAN KALURAHAN
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 134
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 September 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TATA NASKAH DINAS BAGI PEMERINTAHAN KALURAHAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 134 Tahun 2020 ditetapkan untuk mengatur dan menyeragamkan tata naskah dinas di lingkungan Pemerintahan Kalurahan di Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menciptakan tertib administrasi, efisiensi, serta menjamin ketersediaan dokumen pemerintahan yang autentik dan terpercaya. Peraturan ini sekaligus mencabut dan menggantikan aturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2012.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur berbagai jenis naskah dinas yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kalurahan, yang meliputi:

  • Naskah Dinas Arahan: Terdiri dari naskah dinas pengaturan (Peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah, Peraturan Bersama Lurah, Peraturan Bamuskal), naskah dinas penetapan (Keputusan Lurah dan Bamuskal), serta naskah dinas penugasan (surat tugas, perintah tugas, perjalanan dinas, dan disposisi).
  • Naskah Dinas Korespondensi: Mencakup komunikasi intern (nota dinas, memo, rekomendasi) dan ekstern (surat biasa dan surat undangan).
  • Naskah Dinas Khusus: Meliputi surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, pengumuman, hingga piagam dan sertifikat.
  • Aksara Jawa: Mewajibkan penggunaan fonta Nyk_Ngayogyan.ttf untuk penulisan aksara Jawa pada kop naskah dinas sebagai implementasi keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat standar teknis yang ketat guna menjaga keseragaman dokumen sebagai berikut:

  1. Penggunaan Kertas: Menggunakan kertas HVS 70 gram untuk naskah umum dan 80 gram untuk naskah berlambang negara warna kuning emas. Ukuran kertas standar adalah Folio/F4 (215 x 330 mm) untuk surat-menyurat dan A4 untuk laporan.
  2. Ketentuan Tinta: Teks naskah menggunakan tinta warna hitam, sedangkan tanda tangan dan paraf wajib menggunakan tinta warna biru tua. Tinta merah hanya digunakan untuk keperluan keamanan naskah.
  3. Stempel: Berbentuk lingkaran dengan diameter luar 4 cm dan menggunakan tinta berwarna ungu.
  4. Jenis Huruf: Menggunakan Tahoma untuk kop naskah, Arial ukuran 12 untuk naskah dinas umum, dan Bookman Old Style ukuran 12 untuk produk hukum.
  5. Kecepatan Proses: Naskah kategori amat segera/kilat harus diselesaikan dalam waktu 24 jam, sedangkan naskah biasa maksimal 5 hari kerja.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa aturan khusus dan larangan yang diatur adalah:

  • Penulisan Nama: Dalam produk hukum (seperti Peraturan Kalurahan), penulisan nama pejabat dilarang menggunakan gelar. Namun, untuk naskah dinas berupa surat-menyurat, penggunaan gelar diperbolehkan.
  • Paraf Hierarkis: Setiap naskah dinas harus diparaf secara berjenjang oleh maksimal dua orang pejabat (Carik dan Kepala Seksi/Kepala Urusan) sebelum ditandatangani oleh Lurah guna memastikan tanggung jawab substansi.
  • Perubahan Naskah: Setiap perubahan, pencabutan, atau pembatalan naskah dinas yang bersifat mengatur harus dilakukan dengan naskah dinas yang setingkat atau lebih tinggi.
  • Masa Transisi: Penyediaan sarana dan prasarana berdasarkan peraturan ini wajib diselesaikan paling lama 1 tahun sejak peraturan diundangkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.