Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 134 Tahun 2020 merupakan peraturan baru yang mengatur tentang standarisasi Tata Naskah Dinas bagi Pemerintahan Kalurahan di Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menciptakan ketertiban, efisiensi, dan efektivitas administrasi pemerintahan, serta menjamin ketersediaan dokumen yang autentik dan terpercaya. Peraturan ini hadir sebagai langkah penyeragaman tata naskah seiring dengan implementasi keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, di mana istilah Desa berubah menjadi Kalurahan.
Poin-Poin Utama
Dokumen ini merinci pengelolaan informasi tertulis yang digunakan sebagai alat komunikasi kedinasan. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:
- Naskah Dinas Arahan: Mencakup naskah pengaturan seperti Peraturan Kalurahan dan Peraturan Lurah, naskah penetapan berupa Keputusan Lurah, serta naskah penugasan seperti surat perintah dan disposisi.
- Naskah Dinas Korespondensi: Mengatur komunikasi internal melalui nota dinas dan memo, serta komunikasi eksternal melalui surat dinas biasa dan surat undangan.
- Naskah Dinas Khusus: Mengatur format dokumen hukum tertentu seperti Surat Perjanjian, Surat Kuasa, Berita Acara, hingga sertifikat dan piagam penghargaan.
- Legalitas Dokumen: Setiap naskah dinas harus melalui proses paraf hierarkhis sebagai bentuk pertanggungjawaban atas muatan materi dan redaksi sebelum ditandatangani oleh pejabat berwenang.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Peraturan ini menetapkan standar teknis yang ketat untuk menjaga keseragaman dokumen di seluruh wilayah:
- Penggunaan Media: Kertas yang digunakan adalah HVS 70 gram. Ukuran Folio/F4 diprioritaskan untuk surat-menyurat, ukuran A4 untuk laporan, dan A5 untuk naskah pidato atau lembar disposisi.
- Tipografi & Aksara: Kop naskah dinas wajib menggunakan jenis huruf Tahoma dan dilengkapi dengan penulisan aksara jawa menggunakan fonta Nyk_Ngayogyan.ttf.
- Klasifikasi Keamanan: Naskah dikategorikan menjadi Sangat Rahasia (SR), Rahasia (R), Terbatas (T), dan Biasa (B) dengan sistem distribusi dan penyimpanan yang berbeda.
- Waktu Pemrosesan: Penanganan surat memiliki batas waktu tegas, yakni 24 jam untuk kategori amat segera, 2x24 jam untuk kategori segera, dan maksimal 5 hari kerja untuk surat biasa.
- Standar Stempel: Stempel jabatan dan instansi harus berbentuk lingkaran dengan ukuran diameter luar 4 cm dan wajib menggunakan tinta berwarna ungu.
Larangan & Ketentuan Khusus
Terdapat beberapa larangan dan aturan peralihan penting yang harus ditaati:
- Ketentuan Gelar: Pejabat dilarang mencantumkan gelar akademis atau gelar lainnya dalam naskah dinas yang berupa Produk Hukum (seperti Peraturan Kalurahan), namun gelar wajib dicantumkan dalam naskah dinas berbentuk surat.
- Warna Tinta: Penandatanganan dan paraf naskah dinas harus menggunakan tinta berwarna biru tua, sementara tinta merah hanya digunakan untuk keperluan keamanan naskah.
- Masa Transisi: Pemerintah Kalurahan diberikan waktu paling lama 1 tahun sejak peraturan ini diundangkan untuk menyediakan sarana dan prasarana pendukung tata naskah dinas yang baru.
- Pembatalan Aturan Lama: Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Desa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.