| Tentang | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA PONCOSARI MENJADI LURAH PONCOSARI |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 545 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA PONCOSARI MENJADI LURAH PONCOSARI |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 545 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan di tingkat desa. Keputusan ini diterbitkan untuk melakukan penyesuaian hukum atas jabatan Lurah Desa Poncosari yang kini resmi berubah menjadi Lurah Poncosari. Hal ini dilakukan guna mengikuti aturan terbaru mengenai Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan identitas dan rincian jabatan baru bagi pejabat terkait sebagai berikut:
Terdapat beberapa poin teknis dan urutan prioritas yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Terdapat ketentuan khusus dan aturan peralihan yang diatur dalam dokumen ini sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.