Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 545

Tentang PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA PONCOSARI MENJADI LURAH PONCOSARI
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 545
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA PONCOSARI MENJADI LURAH PONCOSARI

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 545 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan di tingkat desa. Keputusan ini diterbitkan untuk melakukan penyesuaian hukum atas jabatan Lurah Desa Poncosari yang kini resmi berubah menjadi Lurah Poncosari. Hal ini dilakukan guna mengikuti aturan terbaru mengenai Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan identitas dan rincian jabatan baru bagi pejabat terkait sebagai berikut:

  • Identitas Pejabat: H. SUPRIYANTO, SE, S.Pt.
  • Jabatan Lama: Lurah Desa.
  • Jabatan Baru: Lurah.
  • Lokasi Tugas: Kalurahan Poncosari yang berada di wilayah administrasi Kapanewon Srandakan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat beberapa poin teknis dan urutan prioritas yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  1. Perubahan jabatan ini mulai berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal pelantikan dilakukan.
  2. Masa jabatan Lurah yang baru tetap mengikuti sisa masa jabatan Lurah Desa sebelumnya, yaitu untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
  3. Masa jabatan pejabat yang bersangkutan ditetapkan akan berakhir pada tanggal 21 November 2024.
  4. Perubahan jabatan mencakup penyesuaian seluruh tugas dan fungsi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan aturan peralihan yang diatur dalam dokumen ini sebagai berikut:

  • Perubahan jabatan ini mewajibkan Lurah untuk melaksanakan penugasan dalam urusan keistimewaan sesuai dengan status Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Seluruh tugas dan fungsi yang dijalankan harus selaras dengan pedoman kelembagaan urusan keistimewaan pada pemerintah kalurahan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar administratif bagi pejabat yang bersangkutan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.