| Tentang | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA TRIMURTI MENJADI LURAH TRIMURTI |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 546 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA TRIMURTI MENJADI LURAH TRIMURTI |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 546 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan nomenklatur atau penyebutan jabatan bagi kepala desa di wilayah tertentu. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah penyesuaian hukum terhadap Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan guna menyelaraskan administrasi pemerintahan desa dengan status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Fokus utama keputusan ini adalah mengubah secara resmi sebutan jabatan Lurah Desa Trimurti menjadi Lurah Trimurti.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.