Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 546

Tentang PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA TRIMURTI MENJADI LURAH TRIMURTI
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 546
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA TRIMURTI MENJADI LURAH TRIMURTI

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 546 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan nomenklatur atau penyebutan jabatan bagi kepala desa di wilayah tertentu. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah penyesuaian hukum terhadap Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan guna menyelaraskan administrasi pemerintahan desa dengan status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Fokus utama keputusan ini adalah mengubah secara resmi sebutan jabatan Lurah Desa Trimurti menjadi Lurah Trimurti.

Poin-Poin Utama

  • Perubahan penyebutan jabatan dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 134 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 128 Tahun 2020.
  • Pejabat yang mengalami perubahan identitas jabatan adalah Agus Purwaka, ST.
  • Lingkup wilayah kerja administratif mencakup Kalurahan Trimurti yang berada di bawah otoritas Kapanewon Srandakan.
  • Perubahan ini bersifat administratif dan formal dalam tata naskah kedinasan pemerintah daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Masa jabatan Lurah yang bersangkutan ditetapkan akan berakhir pada tanggal 21 November 2024.
  2. Sisa masa jabatan dihitung berdasarkan ketentuan masa jabatan Lurah Desa selama 6 (enam) tahun.
  3. Perubahan jabatan mencakup penyesuaian seluruh pengaturan tugas dan fungsi jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Pelaksanaan tugas Lurah kini mencakup penugasan urusan keistimewaan sebagaimana diatur dalam tata kelola pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Perubahan nomenklatur ini tidak menghapus atau mengubah hak dan kewajiban pejabat yang sedang menjabat, melainkan hanya menyesuaikan penyebutan jabatan secara resmi.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu sejak 7 Desember 2020.
  • Seluruh instansi terkait diinstruksikan untuk mengetahui dan mempergunakan keputusan ini sebagaimana mestinya dalam koordinasi pemerintahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.