Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 547

Tentang PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA GADINGSARI MENJADI LURAH GADINGSARI
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 547
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA GADINGSARI MENJADI LURAH GADINGSARI

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 547 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan desa di Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan perubahan atas status jabatan sebelumnya guna menyelaraskan dengan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah kalurahan yang baru sesuai dengan semangat keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur perubahan mendasar mengenai identitas jabatan pimpinan di wilayah Gadingsari dengan rincian sebagai berikut:

  • Pengubahan sebutan jabatan dari Lurah Desa Gadingsari menjadi Lurah Gadingsari.
  • Pejabat yang ditetapkan dalam perubahan jabatan ini adalah Mashuri.
  • Wilayah kerja pejabat tersebut mencakup Kalurahan Gadingsari yang berada di bawah administrasi Kapanewon Sanden.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas dan batasan waktu jabatan diatur berdasarkan ketentuan teknis berikut ini:

  1. Masa jabatan Lurah yang baru ditetapkan berakhir sampai dengan berakhirnya sisa masa jabatan Lurah Desa selama 6 (enam) tahun.
  2. Tanggal pasti berakhirnya masa jabatan pejabat yang bersangkutan adalah 5 November 2022.
  3. Perubahan jabatan ini secara hukum mulai berlaku terhitung sejak tanggal pelantikan pejabat tersebut.
  4. Keputusan ini mulai memiliki kekuatan hukum tetap sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan ruang lingkup tugas yang harus dipatuhi oleh pejabat yang bersangkutan:

  • Perubahan jabatan meliputi penyesuaian seluruh pengaturan tugas dan fungsi jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  • Pejabat diwajibkan untuk melaksanakan penugasan yang berkaitan dengan urusan keistimewaan sesuai aturan yang berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Segala kewenangan yang melekat pada jabatan lama secara otomatis beralih pada jabatan baru dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.