| Tentang | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA GADINGSARI MENJADI LURAH GADINGSARI |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 547 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA GADINGSARI MENJADI LURAH GADINGSARI |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 547 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan desa di Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan perubahan atas status jabatan sebelumnya guna menyelaraskan dengan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah kalurahan yang baru sesuai dengan semangat keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dokumen ini mengatur perubahan mendasar mengenai identitas jabatan pimpinan di wilayah Gadingsari dengan rincian sebagai berikut:
Pelaksanaan tugas dan batasan waktu jabatan diatur berdasarkan ketentuan teknis berikut ini:
Terdapat beberapa aturan khusus dan ruang lingkup tugas yang harus dipatuhi oleh pejabat yang bersangkutan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.