Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 548

Tentang PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA MURTIGADING MENJADI LURAH MURTIGADING
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 548
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA MURTIGADING MENJADI LURAH MURTIGADING

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 548 Tahun 2020 merupakan peraturan yang mengatur mengenai penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan di tingkat desa. Peraturan ini ditetapkan guna menyelaraskan tata kerja pemerintah daerah dengan aturan keistimewaan di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya mengenai perubahan istilah Desa menjadi Kalurahan dan Lurah Desa menjadi Lurah.

Poin-Poin Utama

  • Mengubah secara resmi penyebutan jabatan Lurah Desa Murtigading menjadi Lurah Murtigading.
  • Menetapkan Drs. SUTRISNO sebagai pejabat yang mengemban jabatan baru sebagai Lurah di wilayah Kalurahan Murtigading, Kapanewon Sanden.
  • Perubahan jabatan ini mencakup penyesuaian tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni sejak 7 Desember 2020.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Masa jabatan Lurah yang baru ditetapkan berakhir sampai dengan berakhirnya sisa masa jabatan Lurah Desa semula, yaitu selama 6 (enam) tahun.
  2. Berdasarkan rincian teknis, akhir masa jabatan pejabat yang bersangkutan ditetapkan pada tanggal 5 November 2022.
  3. Pelaksanaan tugas Lurah mencakup pengelolaan urusan pemerintahan umum serta penugasan khusus dalam rangka urusan keistimewaan sesuai dengan regulasi tingkat provinsi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Perubahan nomenklatur ini tidak membatalkan masa jabatan yang sedang berjalan, melainkan melanjutkan sisa masa jabatan yang ada. Seluruh aspek administratif dan operasional di Kalurahan Murtigading wajib menyesuaikan dengan penyebutan jabatan baru ini sesuai dengan pedoman organisasi dan tata kerja Pemerintah Kalurahan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 128 Tahun 2020.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.