| Tentang | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA MURTIGADING MENJADI LURAH MURTIGADING |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 548 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA MURTIGADING MENJADI LURAH MURTIGADING |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 548 Tahun 2020 merupakan peraturan yang mengatur mengenai penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan di tingkat desa. Peraturan ini ditetapkan guna menyelaraskan tata kerja pemerintah daerah dengan aturan keistimewaan di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya mengenai perubahan istilah Desa menjadi Kalurahan dan Lurah Desa menjadi Lurah.
Perubahan nomenklatur ini tidak membatalkan masa jabatan yang sedang berjalan, melainkan melanjutkan sisa masa jabatan yang ada. Seluruh aspek administratif dan operasional di Kalurahan Murtigading wajib menyesuaikan dengan penyebutan jabatan baru ini sesuai dengan pedoman organisasi dan tata kerja Pemerintah Kalurahan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 128 Tahun 2020.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.