| Tentang | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA PARANGTRITIS MENJADI LURAH PARANGTRITIS |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 550 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA PARANGTRITIS MENJADI LURAH PARANGTRITIS |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 550 Tahun 2020 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan di tingkat desa. Keputusan ini diterbitkan untuk melakukan penyesuaian penyebutan jabatan dari Lurah Desa menjadi Lurah guna menyelaraskan dengan peraturan terbaru mengenai pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan perubahan mendasar pada identitas jabatan dan administrasi kewilayahan di wilayah Parangtritis sebagai berikut:
Pelaksanaan teknis dan masa jabatan diatur dengan poin-poin prioritas sebagai berikut:
Dalam masa peralihan dan pelaksanaan jabatan ini, terdapat ketentuan khusus yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.