| Tentang | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA PARANGTRITIS MENJADI LURAH PARANGTRITIS |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 550 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA PARANGTRITIS MENJADI LURAH PARANGTRITIS |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 550 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan tingkat desa di wilayah Kabupaten Bantul. Keputusan ini dikeluarkan sebagai langkah penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Bantul Nomor 134 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 128 Tahun 2020. Tujuan utama dari peraturan ini adalah menyelaraskan sebutan jabatan lokal dengan regulasi mengenai Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, di mana istilah desa kini disebut sebagai Kalurahan.
Keputusan ini merincikan perubahan identitas dan status jabatan bagi pejabat di tingkat kalurahan dengan poin-poin sebagai berikut:
Terdapat beberapa rincian teknis mengenai masa jabatan dan ruang lingkup tugas yang diatur dalam keputusan ini, yaitu:
Beberapa hal penting yang menjadi catatan dalam pelaksanaan keputusan ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.