Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 550

Tentang PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA PARANGTRITIS MENJADI LURAH PARANGTRITIS
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 550
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA PARANGTRITIS MENJADI LURAH PARANGTRITIS

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 550 Tahun 2020 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan di tingkat desa. Keputusan ini diterbitkan untuk melakukan penyesuaian penyebutan jabatan dari Lurah Desa menjadi Lurah guna menyelaraskan dengan peraturan terbaru mengenai pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan perubahan mendasar pada identitas jabatan dan administrasi kewilayahan di wilayah Parangtritis sebagai berikut:

  • Perubahan sebutan jabatan resmi bagi pejabat yang bersangkutan dari Lurah Desa menjadi Lurah.
  • Penyesuaian sebutan wilayah administratif dari Desa menjadi Kalurahan Parangtritis.
  • Penyesuaian sebutan wilayah tingkat kecamatan menjadi Kapanewon Kretek.
  • Perubahan ini mencakup penyesuaian tugas dan fungsi jabatan yang harus selaras dengan tata kerja pemerintah Kalurahan yang baru.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan masa jabatan diatur dengan poin-poin prioritas sebagai berikut:

  1. Pejabat yang ditetapkan untuk menduduki jabatan tersebut adalah Saudara TOPO.
  2. Perubahan jabatan ini mulai berlaku secara resmi terhitung sejak tanggal pelantikan dilaksanakan.
  3. Masa jabatan Lurah tersebut berakhir mengikuti sisa masa jabatan sebelumnya yaitu selama 6 (enam) tahun.
  4. Berdasarkan perhitungan sisa masa jabatan, pejabat yang bersangkutan akan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 21 November 2024.
  5. Tugas dan fungsi jabatan mencakup pelaksanaan urusan pemerintahan umum dan penugasan khusus terkait urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam masa peralihan dan pelaksanaan jabatan ini, terdapat ketentuan khusus yang harus diperhatikan:

  • Perubahan nomenklatur jabatan tidak menambah atau memperpanjang total masa jabatan yang telah ditetapkan sebelumnya.
  • Pejabat yang bersangkutan dilarang mengabaikan tugas dan fungsi baru yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemerintah Kalurahan.
  • Seluruh kewenangan Lurah dalam menjalankan roda pemerintahan harus didasarkan pada Keputusan Bupati ini sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.