| Tentang | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA PARANGTRITIS MENJADI LURAH PARANGTRITIS |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 550 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA PARANGTRITIS MENJADI LURAH PARANGTRITIS |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 550 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan di tingkat desa. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk menyelaraskan struktur organisasi pemerintah desa dengan regulasi terbaru mengenai Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah keputusan penetapan perubahan jabatan dari Lurah Desa Parangtritis menjadi Lurah Parangtritis.
Isi teknis dari keputusan ini menetapkan perubahan status jabatan bagi pejabat definitif sebagai berikut:
Pelaksanaan keputusan ini menitikberatkan pada aspek administratif dan kelanjutan fungsi pemerintahan dengan rincian sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa Lurah harus tunduk pada pengaturan tugas yang mencakup urusan pemerintahan umum dan urusan keistimewaan sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada pejabat berwenang termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Paniradya Pati Kaistimewan untuk koordinasi lebih lanjut.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.