Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 550

Tentang PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA PARANGTRITIS MENJADI LURAH PARANGTRITIS
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 550
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA PARANGTRITIS MENJADI LURAH PARANGTRITIS

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 550 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan tingkat desa di wilayah Kabupaten Bantul. Keputusan ini dikeluarkan sebagai langkah penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Bantul Nomor 134 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 128 Tahun 2020. Tujuan utama dari peraturan ini adalah menyelaraskan sebutan jabatan lokal dengan regulasi mengenai Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, di mana istilah desa kini disebut sebagai Kalurahan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merincikan perubahan identitas dan status jabatan bagi pejabat di tingkat kalurahan dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Mengubah secara resmi jabatan saudara TOPO dari jabatan lama sebagai Lurah Desa menjadi sebutan jabatan baru yaitu Lurah.
  • Perubahan jabatan ini berlaku khusus untuk wilayah Kalurahan Parangtritis yang berada di lingkungan administratif Kapanewon Kretek.
  • Perubahan ini merupakan bagian dari penataan organisasi pemerintah di tingkat bawah guna mengikuti struktur kelembagaan yang baru sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat beberapa rincian teknis mengenai masa jabatan dan ruang lingkup tugas yang diatur dalam keputusan ini, yaitu:

  1. Masa jabatan Lurah yang telah disesuaikan akan berakhir hingga tanggal 21 November 2024.
  2. Masa jabatan tersebut dihitung berdasarkan sisa masa jabatan Lurah Desa yang sebelumnya telah berjalan selama 6 (enam) tahun.
  3. Perubahan jabatan ini mencakup penyesuaian tugas dan fungsi jabatan yang tidak hanya mencakup urusan pemerintahan umum, tetapi juga mencakup penugasan urusan keistimewaan sesuai amanat undang-undang.
  4. Keputusan ini secara resmi mulai berlaku pada saat tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting yang menjadi catatan dalam pelaksanaan keputusan ini adalah:

  • Pejabat yang bersangkutan dilarang menjalankan tugas di luar ketentuan fungsi jabatan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan serta penugasan urusan keistimewaan yang telah ditetapkan.
  • Segala hal yang berkaitan dengan administrasi jabatan harus segera disesuaikan dengan sebutan baru yakni Lurah, terhitung sejak tanggal pelantikan yang ditetapkan kemudian.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.