Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 550

Tentang PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA PARANGTRITIS MENJADI LURAH PARANGTRITIS
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 550
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA PARANGTRITIS MENJADI LURAH PARANGTRITIS

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 550 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan di tingkat desa. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk menyelaraskan struktur organisasi pemerintah desa dengan regulasi terbaru mengenai Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah keputusan penetapan perubahan jabatan dari Lurah Desa Parangtritis menjadi Lurah Parangtritis.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini menetapkan perubahan status jabatan bagi pejabat definitif sebagai berikut:

  1. Pejabat yang mengalami perubahan jabatan bernama TOPO.
  2. Penyebutan jabatan lama yaitu Lurah Desa resmi diubah menjadi Lurah.
  3. Lokasi pengabdian berada di Kalurahan Parangtritis, wilayah administrasi Kapanewon Kretek.
  4. Akhir masa jabatan pejabat tersebut ditetapkan hingga tanggal 21 November 2024.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan keputusan ini menitikberatkan pada aspek administratif dan kelanjutan fungsi pemerintahan dengan rincian sebagai berikut:

  • Perubahan jabatan ini mulai berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal pelantikan dilakukan.
  • Masa jabatan Lurah tetap dihitung berdasarkan sisa masa jabatan sebelumnya, yaitu selama periode total 6 (enam) tahun.
  • Perubahan jabatan mencakup pengaturan tugas dan fungsi yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta penugasan khusus terkait urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa Lurah harus tunduk pada pengaturan tugas yang mencakup urusan pemerintahan umum dan urusan keistimewaan sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada pejabat berwenang termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Paniradya Pati Kaistimewan untuk koordinasi lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.