Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 551

Tentang PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA TIRTOSARI MENJADI LURAH TIRTOSARI
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 551
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA TIRTOSARI MENJADI LURAH TIRTOSARI

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 551 Tahun 2020 yang mengatur mengenai perubahan nomenklatur atau penyebutan jabatan pemimpin di tingkat desa. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah penyesuaian hukum terhadap perubahan struktur organisasi tata kerja pemerintah kalurahan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya mengubah istilah Lurah Desa Tirtosari menjadi Lurah Tirtosari.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa perubahan mendasar yang diatur dalam keputusan ini terkait identitas dan wilayah administratif pejabat yang bersangkutan, antara lain:

  • Perubahan sebutan jabatan lama dari Lurah Desa menjadi jabatan baru sebagai Lurah.
  • Penegasan wilayah administratif yang semula disebut Desa menjadi Kalurahan Tirtosari.
  • Penyebutan wilayah tingkat kecamatan disesuaikan menjadi Kapanewon Kretek.
  • Pejabat yang ditetapkan dalam keputusan ini adalah saudara LONGGAR.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas dan masa jabatan diatur dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Perubahan jabatan ini mulai berlaku secara resmi terhitung sejak tanggal pelantikan pejabat yang bersangkutan.
  2. Masa jabatan Lurah berakhir sesuai dengan sisa masa jabatan sebelumnya, yaitu hingga tanggal 5 November 2022.
  3. Total sisa masa jabatan yang dijalankan adalah selama 6 (enam) tahun sesuai periode awal jabatan Lurah Desa.
  4. Perubahan jabatan ini mencakup pengaturan tugas dan fungsi yang juga melibatkan penugasan terkait urusan keistimewaan Provinsi DIY.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mengikat secara hukum sejak tanggal ditetapkan dan mewajibkan pejabat terkait untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata kerja kalurahan. Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan selain kewajiban menjalankan fungsi jabatan sesuai regulasi terbaru. Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak terkait termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Paniradya Pati Kaistimewan untuk koordinasi urusan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.