Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 551

Tentang PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA TIRTOSARI MENJADI LURAH TIRTOSARI
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 551
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA TIRTOSARI MENJADI LURAH TIRTOSARI

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 551 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan nomenklatur atau penyebutan jabatan pemimpin di wilayah Kalurahan Tirtosari. Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap peraturan daerah dan peraturan bupati mengenai organisasi dan tata kerja pemerintah kalurahan guna mendukung efektivitas birokrasi di tingkat desa serta menyelaraskan dengan status keistimewaan daerah.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah pemutakhiran status jabatan pimpinan wilayah dengan rincian sebagai berikut:

  • Identitas pejabat yang ditetapkan dalam keputusan ini adalah Longgar.
  • Perubahan sebutan jabatan lama dari Lurah Desa Tirtosari menjadi jabatan baru yaitu Lurah Tirtosari.
  • Lokasi wilayah administrasi pemerintahan berada di Kalurahan Tirtosari, yang termasuk dalam wilayah Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Beberapa ketentuan teknis terkait masa jabatan dan rincian tugas yang diatur meliputi:

  1. Masa jabatan Lurah yang baru ditetapkan akan berakhir bersamaan dengan habisnya sisa masa jabatan Lurah Desa semula (berdasarkan total masa jabatan 6 tahun).
  2. Batas akhir masa jabatan pejabat yang bersangkutan secara spesifik ditetapkan hingga tanggal 5 November 2022.
  3. Pengaturan tugas dan fungsi jabatan yang baru mencakup pelaksanaan urusan pemerintahan secara umum serta penugasan khusus terkait urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini memuat beberapa aturan peralihan dan pemberlakuan khusus yang perlu diperhatikan:

  • Perubahan status jabatan ini secara resmi terhitung efektif sejak dilakukannya tanggal pelantikan terhadap pejabat yang bersangkutan.
  • Segala bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada pihak terkait seperti Gubernur DIY, Paniradya Pati Kaistimewan, dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai dasar administrasi pemerintahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.