| Tentang | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA TIRTOSARI MENJADI LURAH TIRTOSARI |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 551 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA TIRTOSARI MENJADI LURAH TIRTOSARI |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 551 Tahun 2020 yang mengatur mengenai perubahan nomenklatur atau penyebutan jabatan pemimpin di tingkat desa. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah penyesuaian hukum terhadap perubahan struktur organisasi tata kerja pemerintah kalurahan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya mengubah istilah Lurah Desa Tirtosari menjadi Lurah Tirtosari.
Terdapat beberapa perubahan mendasar yang diatur dalam keputusan ini terkait identitas dan wilayah administratif pejabat yang bersangkutan, antara lain:
Pelaksanaan tugas dan masa jabatan diatur dengan rincian teknis sebagai berikut:
Keputusan ini mengikat secara hukum sejak tanggal ditetapkan dan mewajibkan pejabat terkait untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata kerja kalurahan. Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan selain kewajiban menjalankan fungsi jabatan sesuai regulasi terbaru. Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak terkait termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Paniradya Pati Kaistimewan untuk koordinasi urusan daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.