| Tentang | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA TIRTOSARI MENJADI LURAH TIRTOSARI |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 551 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA TIRTOSARI MENJADI LURAH TIRTOSARI |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 551 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan nomenklatur atau penyebutan jabatan pemimpin di wilayah Kalurahan Tirtosari. Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap peraturan daerah dan peraturan bupati mengenai organisasi dan tata kerja pemerintah kalurahan guna mendukung efektivitas birokrasi di tingkat desa serta menyelaraskan dengan status keistimewaan daerah.
Isi utama dari keputusan ini adalah pemutakhiran status jabatan pimpinan wilayah dengan rincian sebagai berikut:
Beberapa ketentuan teknis terkait masa jabatan dan rincian tugas yang diatur meliputi:
Keputusan ini memuat beberapa aturan peralihan dan pemberlakuan khusus yang perlu diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.