| Tentang | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA TIRTOSARI MENJADI LURAH TIRTOSARI |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 551 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA TIRTOSARI MENJADI LURAH TIRTOSARI |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 551 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan di tingkat desa. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan, yang merupakan tindak lanjut dari status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Fokus utama keputusan ini adalah mengubah secara resmi sebutan jabatan bagi kepala desa di wilayah tertentu agar sesuai dengan struktur kelembagaan yang baru.
Isi teknis dari keputusan ini mencakup perubahan identitas jabatan pada wilayah administrasi tertentu sebagai berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan masa jabatan diatur dengan urutan sebagai berikut:
Dalam aturan peralihan ini, ditegaskan bahwa pejabat yang bersangkutan dilarang melebihi sisa masa jabatan yang telah ditentukan dalam diktum keputusan. Perubahan nomenklatur ini tidak menghapuskan kewajiban pejabat untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang desa dan keistimewaan. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada otoritas terkait termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Paniradya Pati Kaistimewan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.