Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 551

Tentang PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA TIRTOSARI MENJADI LURAH TIRTOSARI
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 551
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA TIRTOSARI MENJADI LURAH TIRTOSARI

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 551 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan di tingkat desa. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan, yang merupakan tindak lanjut dari status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Fokus utama keputusan ini adalah mengubah secara resmi sebutan jabatan bagi kepala desa di wilayah tertentu agar sesuai dengan struktur kelembagaan yang baru.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup perubahan identitas jabatan pada wilayah administrasi tertentu sebagai berikut:

  • Perubahan penyebutan jabatan dari Lurah Desa Tirtosari menjadi Lurah Tirtosari.
  • Penetapan nama pejabat yang menduduki jabatan tersebut, yaitu Bapak LONGGAR.
  • Wilayah kerja pejabat yang bersangkutan berada di Kalurahan Tirtosari, Kapanewon Kretek.
  • Penegasan status kelembagaan desa yang kini menggunakan istilah Kalurahan dan kecamatan yang kini menggunakan istilah Kapanewon.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan masa jabatan diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Masa jabatan Lurah yang baru ditetapkan berlaku terhitung sejak tanggal pelantikan.
  2. Masa jabatan tersebut akan berakhir sampai dengan selesainya sisa masa jabatan Lurah Desa sebelumnya, yaitu selama 6 (enam) tahun.
  3. Jadwal akhir masa jabatan secara spesifik ditetapkan jatuh pada tanggal 5 November 2022.
  4. Perubahan jabatan ini meliputi penyesuaian seluruh pengaturan tugas, fungsi jabatan, serta pelaksanaan penugasan urusan keistimewaan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam aturan peralihan ini, ditegaskan bahwa pejabat yang bersangkutan dilarang melebihi sisa masa jabatan yang telah ditentukan dalam diktum keputusan. Perubahan nomenklatur ini tidak menghapuskan kewajiban pejabat untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang desa dan keistimewaan. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada otoritas terkait termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Paniradya Pati Kaistimewan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.