Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 552

Tentang PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA SELOHARJO MENJADI LURAH SELOHARJO
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 552
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA SELOHARJO MENJADI LURAH SELOHARJO

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 552 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan tingkat desa di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk menyelaraskan sebutan jabatan lokal dengan struktur organisasi pemerintah Kalurahan yang baru, sesuai dengan ketentuan mengenai Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Poin-Poin Utama

  • Perubahan resmi sebutan jabatan yang semula adalah Lurah Desa Seloharjo kini menjadi Lurah Seloharjo.
  • Pejabat yang disebutkan dalam keputusan ini adalah Badrun yang bertugas di wilayah Kalurahan Seloharjo.
  • Penyebutan wilayah administratif tingkat kecamatan kini menggunakan istilah Kapanewon, dalam hal ini adalah Kapanewon Pundong.
  • Perubahan ini merujuk pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 128 Tahun 2020 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Penetapan ini memprioritaskan penyesuaian administrasi tanpa mengubah sisa masa jabatan yang sedang berjalan.
  2. Masa jabatan Lurah yang baru ditetapkan akan berakhir pada tanggal 5 November 2022, sesuai dengan sisa masa jabatan semula selama 6 (enam) tahun.
  3. Tugas dan fungsi jabatan baru ini mencakup pelaksanaan urusan pemerintahan umum serta penugasan khusus pada urusan keistimewaan.
  4. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan ini menegaskan bahwa perubahan nomenklatur jabatan tidak memberikan tambahan periode masa jabatan baru bagi pejabat yang bersangkutan, melainkan hanya melanjutkan periode yang telah ada. Seluruh pelaksanaan tugas ke depan harus tunduk pada pengaturan teknis mengenai kelembagaan Kalurahan dan fungsi-fungsi penugasan urusan keistimewaan yang diatur oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.