| Tentang | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA SELOHARJO MENJADI LURAH SELOHARJO |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 552 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA SELOHARJO MENJADI LURAH SELOHARJO |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 552 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan tingkat desa di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk menyelaraskan sebutan jabatan lokal dengan struktur organisasi pemerintah Kalurahan yang baru, sesuai dengan ketentuan mengenai Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ketentuan ini menegaskan bahwa perubahan nomenklatur jabatan tidak memberikan tambahan periode masa jabatan baru bagi pejabat yang bersangkutan, melainkan hanya melanjutkan periode yang telah ada. Seluruh pelaksanaan tugas ke depan harus tunduk pada pengaturan teknis mengenai kelembagaan Kalurahan dan fungsi-fungsi penugasan urusan keistimewaan yang diatur oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.