Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 552

Tentang PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA SELOHARJO MENJADI LURAH SELOHARJO
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 552
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA SELOHARJO MENJADI LURAH SELOHARJO

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 552 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan nomenklatur atau penyebutan jabatan bagi pimpinan pemerintah tingkat desa di wilayah terkait. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah penyesuaian terhadap regulasi mengenai kelembagaan Kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta, yang mengubah status desa menjadi kalurahan. Ini merupakan tindak lanjut dari perubahan pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah kalurahan guna mendukung efektivitas birokrasi lokal.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara spesifik mengatur perubahan identitas jabatan bagi pejabat yang berwenang dengan rincian sebagai berikut:

  • Subjek hukum dalam keputusan ini adalah Badrun.
  • Terjadi perubahan sebutan jabatan dari Lurah Desa menjadi Lurah.
  • Lokasi wilayah kerja berada di Kalurahan Seloharjo, yang secara administratif termasuk dalam wilayah Kapanewon Pundong.
  • Dasar hukum utama perubahan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas dan masa jabatan dalam keputusan ini diatur dengan urutan teknis sebagai berikut:

  1. Perubahan jabatan ini mulai berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal dilakukannya pelantikan.
  2. Masa jabatan Lurah yang baru tetap merujuk pada sisa masa jabatan sebelumnya sebagai Lurah Desa yang berdurasi 6 (enam) tahun.
  3. Berdasarkan perhitungan masa jabatan, periode kepemimpinan pejabat tersebut ditetapkan berakhir pada tanggal 5 November 2022.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan jabatan barunya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan fungsi yang harus ditaati:

  • Perubahan jabatan mencakup seluruh pengaturan tugas dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai desa dan kalurahan.
  • Pejabat yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk menjalankan penugasan yang berkaitan dengan urusan keistimewaan sesuai mandat regulasi tingkat provinsi.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan tembusan disampaikan kepada Gubernur DIY dan instansi terkait lainnya untuk pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.