| Tentang | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA SELOHARJO MENJADI LURAH SELOHARJO |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 552 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA SELOHARJO MENJADI LURAH SELOHARJO |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 552 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan nomenklatur atau penyebutan jabatan bagi pimpinan pemerintah tingkat desa di wilayah terkait. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah penyesuaian terhadap regulasi mengenai kelembagaan Kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta, yang mengubah status desa menjadi kalurahan. Ini merupakan tindak lanjut dari perubahan pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah kalurahan guna mendukung efektivitas birokrasi lokal.
Keputusan ini secara spesifik mengatur perubahan identitas jabatan bagi pejabat yang berwenang dengan rincian sebagai berikut:
Pelaksanaan tugas dan masa jabatan dalam keputusan ini diatur dengan urutan teknis sebagai berikut:
Dalam menjalankan jabatan barunya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan fungsi yang harus ditaati:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.