Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 553

Tentang PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA PANJANGREJO MENJADI LURAH PANJANGREJO
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 553
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA PANJANGREJO MENJADI LURAH PANJANGREJO

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 553 Tahun 2020 merupakan peraturan mengenai penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan di tingkat desa sesuai dengan tata kerja pemerintah Kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk mengubah sebutan jabatan lama menjadi sebutan baru guna menyelaraskan dengan aturan mengenai organisasi dan tata kerja pemerintah daerah yang memiliki sifat keistimewaan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan poin-poin perubahan mendasar terhadap identitas jabatan pimpinan di wilayah terkait, yaitu:

  • Perubahan sebutan jabatan pimpinan Desa Panjangrejo yang semula disebut Lurah Desa kini resmi menjadi Lurah.
  • Penetapan pejabat yang bersangkutan atas nama Mudiyana untuk memimpin wilayah Kalurahan Panjangrejo.
  • Wilayah kerja administrasi berada di bawah Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini mengatur langkah-langkah pelaksanaan dan batasan waktu jabatan sebagai berikut:

  1. Perubahan jabatan ini secara resmi berlaku terhitung sejak tanggal pelantikan pejabat yang bersangkutan.
  2. Masa jabatan Lurah tersebut akan berakhir bersamaan dengan habisnya sisa masa jabatan Lurah Desa selama 6 (enam) tahun.
  3. Berdasarkan ketetapan angka, masa jabatan pejabat ini dijadwalkan berakhir pada tanggal 21 November 2024.
  4. Tugas dan fungsi jabatan baru ini mencakup pengaturan tata kelola pemerintahan desa serta pelaksanaan penugasan urusan keistimewaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini:

  • Perubahan nomenklatur jabatan tidak menambah atau memperpanjang masa jabatan yang sudah ada, melainkan hanya mengikuti sisa masa jabatan sebelumnya.
  • Segala bentuk pelaksanaan tugas jabatan Lurah harus senantiasa mengacu pada ketentuan teknis yang diatur dalam peraturan daerah dan peraturan bupati terkait Kalurahan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah dan mengikat pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.