| Tentang | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA PANJANGREJO MENJADI LURAH PANJANGREJO |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 553 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA PANJANGREJO MENJADI LURAH PANJANGREJO |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 553 Tahun 2020 merupakan peraturan mengenai penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan di tingkat desa sesuai dengan tata kerja pemerintah Kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk mengubah sebutan jabatan lama menjadi sebutan baru guna menyelaraskan dengan aturan mengenai organisasi dan tata kerja pemerintah daerah yang memiliki sifat keistimewaan.
Keputusan ini menetapkan poin-poin perubahan mendasar terhadap identitas jabatan pimpinan di wilayah terkait, yaitu:
Dokumen ini mengatur langkah-langkah pelaksanaan dan batasan waktu jabatan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.