| Tentang | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA SRIHARDONO MENJADI LURAH SRIHARDONO |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 554 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA SRIHARDONO MENJADI LURAH SRIHARDONO |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 554 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan tingkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian istilah jabatan agar selaras dengan peraturan mengenai kelembagaan dan tata kerja pemerintah kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dokumen ini bukan merupakan pengangkatan pejabat baru, melainkan perubahan status administratif dari jabatan Lurah Desa menjadi Lurah.
Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini terkait perubahan identitas jabatan birokrasi tingkat desa:
Langkah-langkah teknis dan rincian masa jabatan yang ditetapkan dalam keputusan ini adalah:
Beberapa aturan khusus dan penugasan yang menyertai perubahan jabatan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.