Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 554

Tentang PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA SRIHARDONO MENJADI LURAH SRIHARDONO
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 554
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA SRIHARDONO MENJADI LURAH SRIHARDONO

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 554 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan tingkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian istilah jabatan agar selaras dengan peraturan mengenai kelembagaan dan tata kerja pemerintah kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dokumen ini bukan merupakan pengangkatan pejabat baru, melainkan perubahan status administratif dari jabatan Lurah Desa menjadi Lurah.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini terkait perubahan identitas jabatan birokrasi tingkat desa:

  • Subjek hukum yang mengalami perubahan jabatan dalam keputusan ini adalah saudara Awaludin.
  • Perubahan nomenklatur ini secara khusus berlaku di wilayah administratif Kalurahan Srihardono.
  • Kalurahan tersebut berada di bawah wilayah koordinasi Kapanewon Pundong (sebelumnya disebut Kecamatan).
  • Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan peraturan turunannya mengenai susunan organisasi tata kerja.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah teknis dan rincian masa jabatan yang ditetapkan dalam keputusan ini adalah:

  1. Nama jabatan lama yakni Lurah Desa resmi diubah dan disebut sebagai Lurah.
  2. Masa jabatan pejabat yang bersangkutan ditetapkan berakhir sampai dengan berakhirnya sisa masa jabatan semula, yaitu pada tanggal 21 November 2024.
  3. Total periode masa jabatan yang dijalankan adalah selama 6 (enam) tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat pelantikan awal.
  4. Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan, yaitu 7 Desember 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa aturan khusus dan penugasan yang menyertai perubahan jabatan ini meliputi:

  • Perubahan nomenklatur jabatan ini secara otomatis meliputi pengaturan ulang tugas dan fungsi jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terbaru.
  • Lurah yang menjabat memiliki kewenangan dan kewajiban baru dalam melaksanakan penugasan urusan keistimewaan di tingkat desa.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Gubernur DIY melalui Biro Hukum dan Paniradya Pati Kaistimewan untuk koordinasi urusan keistimewaan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.