Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 555

Tentang PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA SIDOMULYO MENJADI LURAH SIDOMULYO
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 555
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TENTANG PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA BANTUL MENJADI LURAH BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul yang menetapkan perubahan nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan di tingkat desa untuk wilayah Sidomulyo. Penyesuaian ini dilakukan bukan sebagai pengangkatan baru, melainkan perubahan istilah jabatan agar selaras dengan Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan yang berlaku di Kabupaten Bantul dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah mengubah secara resmi sebutan jabatan Lurah Desa menjadi Lurah. Perubahan ini merupakan bagian dari transformasi kelembagaan desa menjadi Kalurahan dan kecamatan menjadi Kapanewon, guna memperkuat struktur pemerintahan lokal dalam bingkai keistimewaan wilayah Yogyakarta.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan teknis mengenai identitas jabatan dan masa bakti pejabat yang bersangkutan diatur sebagai berikut:

  1. Nama Pejabat: EDY MURJITA, S.Pd.
  2. Jabatan Baru: Lurah Sidomulyo yang berada di wilayah Kapanewon Bambanglipuro.
  3. Masa Jabatan: Pejabat akan menyelesaikan sisa masa jabatannya hingga tanggal 5 November 2022.
  4. Dasar Pelaksanaan: Perubahan tugas dan fungsi jabatan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur Kalurahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Masa jabatan Lurah tetap dihitung berdasarkan sisa masa jabatan Lurah Desa sebelumnya dengan total periode selama 6 (enam) tahun.
  • Pejabat yang bersangkutan dilarang mengabaikan tanggung jawab baru terkait pelaksanaan urusan keistimewaan yang menjadi bagian dari tugas jabatannya.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib dipergunakan sebagaimana mestinya oleh instansi terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.