| Tentang | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA SIDOMULYO MENJADI LURAH SIDOMULYO |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 555 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TENTANG PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA BANTUL MENJADI LURAH BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul yang menetapkan perubahan nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan di tingkat desa untuk wilayah Sidomulyo. Penyesuaian ini dilakukan bukan sebagai pengangkatan baru, melainkan perubahan istilah jabatan agar selaras dengan Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan yang berlaku di Kabupaten Bantul dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Isi utama dari keputusan ini adalah mengubah secara resmi sebutan jabatan Lurah Desa menjadi Lurah. Perubahan ini merupakan bagian dari transformasi kelembagaan desa menjadi Kalurahan dan kecamatan menjadi Kapanewon, guna memperkuat struktur pemerintahan lokal dalam bingkai keistimewaan wilayah Yogyakarta.
Ketentuan teknis mengenai identitas jabatan dan masa bakti pejabat yang bersangkutan diatur sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.