Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 556

Tentang PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA MULYODADI MENJADI LURAH MULYODADI
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 556
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA MULYODADI MENJADI LURAH MULYODADI

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 556 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pemimpin di tingkat desa. Keputusan ini merupakan langkah administratif untuk menyesuaikan struktur organisasi pemerintah tingkat bawah dengan peraturan mengenai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang mengubah sebutan desa menjadi Kalurahan.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah perubahan identitas jabatan pada wilayah administrasi tertentu dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Mengubah penyebutan jabatan dari Lurah Desa Mulyodadi menjadi Lurah Mulyodadi.
  • Menetapkan Ari Sapto Nugroho, SH sebagai pejabat yang menduduki jabatan Lurah tersebut.
  • Menyesuaikan penyebutan wilayah pembantu bupati dari Kecamatan menjadi Kapanewon Bambanglipuro.
  • Menyatakan bahwa perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul mengenai Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah mengatur langkah pelaksanaan dan batas waktu jabatan dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Perubahan jabatan terhitung efektif sejak tanggal pelantikan yang telah dilakukan.
  2. Masa jabatan Lurah berakhir sesuai dengan berakhirnya sisa masa jabatan Lurah Desa, yaitu selama 6 (enam) tahun.
  3. Berdasarkan perhitungan tersebut, akhir masa jabatan Lurah Mulyodadi ditetapkan pada tanggal 5 November 2022.
  4. Tugas dan fungsi jabatan baru ini mencakup pelaksanaan kewenangan rutin serta penugasan urusan keistimewaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Perubahan jabatan ini tidak memulai periode jabatan baru, melainkan hanya melanjutkan sisa masa jabatan yang sudah ada (continuing term).
  • Pejabat yang bersangkutan wajib menjalankan tugas dengan menyesuaikan pada tata kerja Pemerintah Kalurahan yang baru.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk keperluan pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.