| Tentang | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA MULYODADI MENJADI LURAH MULYODADI |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 556 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA MULYODADI MENJADI LURAH MULYODADI |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 556 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pemimpin di tingkat desa. Keputusan ini merupakan langkah administratif untuk menyesuaikan struktur organisasi pemerintah tingkat bawah dengan peraturan mengenai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang mengubah sebutan desa menjadi Kalurahan.
Isi utama dari keputusan ini adalah perubahan identitas jabatan pada wilayah administrasi tertentu dengan poin-poin sebagai berikut:
Pemerintah mengatur langkah pelaksanaan dan batas waktu jabatan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.