Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 557

Tentang PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA SUMBERMULYO MENJADI LURAH SUMBERMULYO
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 557
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA SUMBERMULYO MENJADI LURAH SUMBERMULYO

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 557 Tahun 2020 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk melakukan penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan tingkat desa di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah mengubah sebutan jabatan Lurah Desa Sumbermulyo menjadi Lurah Sumbermulyo guna menyelaraskan tata kelola pemerintahan dengan aturan mengenai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas perubahan pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah Kalurahan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur perubahan mendasar pada identitas jabatan dan kewilayahan sebagai berikut:

  • Perubahan sebutan jabatan pimpinan dari sebelumnya Lurah Desa menjadi Lurah.
  • Penyesuaian penyebutan wilayah desa menjadi Kalurahan Sumbermulyo.
  • Penyesuaian penyebutan wilayah kecamatan menjadi Kapanewon Bambanglipuro.
  • Penegasan bahwa perubahan identitas ini mencakup pengaturan tugas, fungsi jabatan, serta penugasan dalam urusan keistimewaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat rincian identitas dan masa jabatan yang ditetapkan dalam keputusan ini bagi pejabat terkait:

  1. Nama Pejabat: Dra. ANI WIDAYANI.
  2. Jabatan Baru: Lurah.
  3. Lokasi Tugas: Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro.
  4. Akhir Masa Jabatan: Ditetapkan hingga tanggal 5 November 2022.
  5. Durasi Jabatan: Masa jabatan Lurah berakhir sesuai dengan sisa masa jabatan Lurah Desa sebelumnya, yakni selama 6 (enam) tahun.
  6. Pelaksanaan: Perubahan jabatan ini mulai berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal pelantikan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan batasan yang perlu diperhatikan dalam keputusan ini adalah:

  • Pejabat yang mengalami perubahan nomenklatur dilarang meninggalkan tugas dan fungsi jabatan yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Masa jabatan tidak mengalami penambahan atau pengurangan akibat perubahan nama jabatan, melainkan tetap mengikuti periode sisa masa jabatan existing.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 7 Desember 2020.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada otoritas terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Paniradya Pati Kaistimewan untuk keperluan sinkronisasi data urusan keistimewaan.

7 Desember 2020, SUHARSONO

.