| Tentang | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA SUMBERMULYO MENJADI LURAH SUMBERMULYO |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 557 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA SUMBERMULYO MENJADI LURAH SUMBERMULYO |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 557 Tahun 2020 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk melakukan penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan tingkat desa di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah mengubah sebutan jabatan Lurah Desa Sumbermulyo menjadi Lurah Sumbermulyo guna menyelaraskan tata kelola pemerintahan dengan aturan mengenai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas perubahan pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah Kalurahan.
Dokumen ini mengatur perubahan mendasar pada identitas jabatan dan kewilayahan sebagai berikut:
Terdapat rincian identitas dan masa jabatan yang ditetapkan dalam keputusan ini bagi pejabat terkait:
Beberapa ketentuan khusus dan batasan yang perlu diperhatikan dalam keputusan ini adalah:
7 Desember 2020, SUHARSONO
.