Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 558

Tentang PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA GILANGHARJO MENJADI LURAH GILANGHARJO
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 558
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA GILANGHARJO MENJADI LURAH GILANGHARJO

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 558 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan di tingkat desa bagi wilayah Gilangharjo. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk menyesuaikan administrasi pemerintahan desa dengan peraturan tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, di mana terdapat penyesuaian status dari desa menjadi Kalurahan.

Poin-Poin Utama

Poin mendasar dalam keputusan ini adalah perubahan identitas jabatan demi kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan pasca-perubahan regulasi tingkat daerah. Isi utamanya mencakup:

  • Pengubahan sebutan jabatan Lurah Desa Gilangharjo menjadi secara resmi disebut sebagai Lurah Gilangharjo.
  • Penyesuaian tata kerja pemerintah tingkat bawah yang kini merujuk pada Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan.
  • Penyelarasan struktur birokrasi yang berada di bawah wilayah administratif Kapanewon Pandak.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan keputusan ini diatur dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Identitas Pejabat: Menetapkan Drs. PARDIYONO sebagai pemegang jabatan lurah yang telah disesuaikan.
  2. Status Jabatan: Jabatan lama sebagai Lurah Desa dinyatakan berubah secara resmi menjadi Lurah.
  3. Sisa Masa Jabatan: Masa jabatan ini berakhir pada tanggal 5 November 2022, mengikuti sisa periode jabatan 6 (enam) tahun yang sedang berjalan.
  4. Keabsahan: Perubahan jabatan ini mulai berlaku secara legal terhitung sejak tanggal pelantikan pejabat tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan peralihan dan ketentuan khusus yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan jabatan ini:

  • Masa jabatan Lurah berakhir bersamaan dengan berakhirnya sisa masa jabatan Lurah Desa sebelumnya, sehingga tidak ada penambahan durasi jabatan secara otomatis.
  • Perubahan jabatan mencakup pengaturan tugas dan fungsi yang wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan mengenai penugasan urusan keistimewaan.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum operasional bagi pemerintah Kalurahan Gilangharjo dalam menjalankan fungsi administratifnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.