| Tentang | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA GILANGHARJO MENJADI LURAH GILANGHARJO |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 558 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA GILANGHARJO MENJADI LURAH GILANGHARJO |
Dokumen hukum ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 558 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan di tingkat desa bagi wilayah Gilangharjo. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk menyesuaikan administrasi pemerintahan desa dengan peraturan tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, di mana terdapat penyesuaian status dari desa menjadi Kalurahan.
Poin mendasar dalam keputusan ini adalah perubahan identitas jabatan demi kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan pasca-perubahan regulasi tingkat daerah. Isi utamanya mencakup:
Pelaksanaan keputusan ini diatur dengan rincian teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan peralihan dan ketentuan khusus yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan jabatan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.