Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 559

Tentang PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA WIJIREJO MENJADI LURAH WIJIREJO
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 559
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA WIJIREJO MENJADI LURAH WIJIREJO

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 559 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan bagi pimpinan desa di wilayah Kabupaten Bantul. Keputusan ini ditetapkan sebagai langkah sinkronisasi terhadap peraturan mengenai pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah Kalurahan, yang merubah sebutan jabatan dari Lurah Desa menjadi Lurah guna menyelaraskan dengan aturan mengenai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini secara spesifik mengatur perubahan identitas jabatan bagi kepala desa di wilayah tertentu untuk menyesuaikan dengan struktur organisasi yang baru. Poin-poin fundamental yang diatur antara lain:

  • Perubahan resmi penyebutan jabatan dari Lurah Desa Wijirejo menjadi Lurah Wijirejo.
  • Penyesuaian nomenklatur wilayah administratif dari Desa menjadi Kalurahan dan Kecamatan menjadi Kapanewon.
  • Penyelarasan tugas dan fungsi jabatan yang kini mencakup penugasan urusan keistimewaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan teknisnya, keputusan ini menetapkan identitas dan masa kerja pejabat yang bersangkutan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Nama Pejabat: MURTANDA.
  2. Jabatan Baru: Lurah.
  3. Lokasi Tugas: Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak.
  4. Batas Akhir Masa Jabatan: Ditentukan hingga tanggal 5 November 2022.
  5. Landasan Operasional: Perubahan ini meliputi pengaturan tugas dan fungsi jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan mengenai urusan keistimewaan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting yang membatasi dan mengatur masa transisi jabatan ini:

  • Masa jabatan Lurah yang baru ditetapkan tidak menambah periode jabatan, melainkan hanya menghabiskan sisa masa jabatan Lurah Desa yang lama selama 6 (enam) tahun.
  • Perubahan jabatan ini mulai berlaku secara resmi terhitung sejak tanggal pelantikan pejabat yang bersangkutan.
  • Segala regulasi yang menjadi dasar hukum keputusan ini tetap mengacu pada Undang-Undang tentang Desa dan Undang-Undang Keistimewaan DIY.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.