| Tentang | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA WIJIREJO MENJADI LURAH WIJIREJO |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 559 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA WIJIREJO MENJADI LURAH WIJIREJO |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 559 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan bagi pimpinan desa di wilayah Kabupaten Bantul. Keputusan ini ditetapkan sebagai langkah sinkronisasi terhadap peraturan mengenai pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah Kalurahan, yang merubah sebutan jabatan dari Lurah Desa menjadi Lurah guna menyelaraskan dengan aturan mengenai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Peraturan ini secara spesifik mengatur perubahan identitas jabatan bagi kepala desa di wilayah tertentu untuk menyesuaikan dengan struktur organisasi yang baru. Poin-poin fundamental yang diatur antara lain:
Dalam pelaksanaan teknisnya, keputusan ini menetapkan identitas dan masa kerja pejabat yang bersangkutan dengan rincian sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan penting yang membatasi dan mengatur masa transisi jabatan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.