| Tentang | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA TRIHARJO MENJADI LURAH TRIHARJO |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 560 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA TRIHARJO MENJADI LURAH TRIHARJO |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 560 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan pemerintahan di tingkat desa. Peraturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas perubahan pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah kalurahan guna menyelaraskan administrasi wilayah dengan status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Perubahan jabatan ini mewajibkan pemegang jabatan untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kalurahan dan urusan keistimewaan Yogyakarta. Tidak terdapat aturan peralihan khusus selain penyesuaian nama jabatan dan wilayah administratif yang harus diikuti oleh instansi terkait dalam pelaporan administrasi pemerintahan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.