Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 560

Tentang PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA TRIHARJO MENJADI LURAH TRIHARJO
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 560
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA TRIHARJO MENJADI LURAH TRIHARJO

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 560 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan pemerintahan di tingkat desa. Peraturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas perubahan pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah kalurahan guna menyelaraskan administrasi wilayah dengan status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Poin-Poin Utama

  • Melakukan perubahan penyebutan jabatan pimpinan dari Lurah Desa Triharjo menjadi Lurah Triharjo.
  • Menetapkan identitas pejabat yang bersangkutan atas nama SUWARDI, S.Pd.
  • Menyesuaikan penyebutan wilayah administratif dari Desa menjadi Kalurahan Triharjo dan Kecamatan menjadi Kapanewon Pandak.
  • Perubahan jabatan ini secara resmi terhitung mulai berlaku sejak tanggal pelantikan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Masa jabatan Lurah yang baru ditetapkan berakhir sampai dengan habisnya sisa masa jabatan semula, yaitu pada tanggal 21 November 2024.
  2. Sisa masa jabatan tersebut dihitung berdasarkan durasi total selama 6 (enam) tahun.
  3. Pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan mencakup aspek pemerintahan secara umum serta pelaksanaan penugasan khusus pada urusan keistimewaan.
  4. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Perubahan jabatan ini mewajibkan pemegang jabatan untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kalurahan dan urusan keistimewaan Yogyakarta. Tidak terdapat aturan peralihan khusus selain penyesuaian nama jabatan dan wilayah administratif yang harus diikuti oleh instansi terkait dalam pelaporan administrasi pemerintahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.