| Tentang | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA PALBAPANG MENJADI LURAH PALBAPANG |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 562 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA PALBAPANG MENJADI LURAH PALBAPANG |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 562 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan nomenklatur atau penyebutan jabatan bagi pimpinan pemerintah tingkat desa di wilayah tersebut. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari penyesuaian tata organisasi pemerintah Kalurahan guna mendukung status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Perubahan mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi penyesuaian identitas jabatan dan wilayah administratif sebagai berikut:
Pelaksanaan keputusan ini didasarkan pada urutan ketentuan teknis sebagai berikut:
Dalam keputusan ini, ditegaskan bahwa meskipun terjadi perubahan penyebutan jabatan, durasi total masa jabatan tetap mengikuti aturan yang berlaku yaitu selama 6 (enam) tahun. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY dan Paniradya Pati Kaistimewan untuk koordinasi lebih lanjut.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.