Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 562

Tentang PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA PALBAPANG MENJADI LURAH PALBAPANG
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 562
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA PALBAPANG MENJADI LURAH PALBAPANG

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 562 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan nomenklatur atau penyebutan jabatan bagi pimpinan pemerintah tingkat desa di wilayah tersebut. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari penyesuaian tata organisasi pemerintah Kalurahan guna mendukung status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi penyesuaian identitas jabatan dan wilayah administratif sebagai berikut:

  • Perubahan sebutan jabatan dari Lurah Desa Palbapang menjadi Lurah Palbapang.
  • Pejabat yang ditetapkan dalam keputusan ini adalah Sukirman, SH.
  • Perubahan istilah wilayah dari Desa menjadi Kalurahan Palbapang yang berada di bawah Kapanewon Bantul (sebelumnya disebut Kecamatan).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan keputusan ini didasarkan pada urutan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Penyesuaian nomenklatur jabatan terhitung sejak tanggal pelantikan pejabat yang bersangkutan.
  2. Masa jabatan Lurah yang baru ditetapkan ini akan berakhir mengikuti sisa masa jabatan sebelumnya, yaitu pada tanggal 5 November 2022.
  3. Tugas dan fungsi jabatan mencakup urusan pemerintahan umum serta penugasan khusus yang berkaitan dengan urusan keistimewaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, ditegaskan bahwa meskipun terjadi perubahan penyebutan jabatan, durasi total masa jabatan tetap mengikuti aturan yang berlaku yaitu selama 6 (enam) tahun. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY dan Paniradya Pati Kaistimewan untuk koordinasi lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.