Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 563

Tentang PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA RINGINHARJO MENJADI LURAH RINGINHARJO
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 563
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA RINGINHARJO MENJADI LURAH RINGINHARJO

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 563 Tahun 2020 yang menetapkan penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan di tingkat desa. Keputusan ini merupakan langkah administratif untuk menyelaraskan tata kelola pemerintahan desa dengan aturan mengenai Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang mengubah sebutan Desa menjadi Kalurahan.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mencakup beberapa poin perubahan mendasar sebagai berikut:

  • Perubahan nomenklatur jabatan pimpinan di wilayah Ringinharjo dari sebelumnya Lurah Desa menjadi Lurah.
  • Pejabat yang ditunjuk untuk mengemban jabatan tersebut adalah Sulistiya Atmaji, SE.
  • Penyebutan wilayah administratif disesuaikan menjadi Kalurahan Ringinharjo yang berada di wilayah Kapanewon Bantul.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi pejabat yang bersangkutan dalam menjalankan tugas baru dengan sebutan jabatan yang telah disesuaikan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Adapun urutan ketentuan teknis dan prioritas pelaksanaan jabatan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat lama yang menjabat sebagai Lurah Desa secara otomatis beralih menjadi Lurah terhitung sejak tanggal pelantikan.
  2. Masa jabatan Lurah berakhir mengikuti sisa masa jabatan sebelumnya, yakni selama total 6 (enam) tahun.
  3. Berdasarkan ketetapan ini, masa jabatan pejabat yang bersangkutan berakhir pada tanggal 21 November 2024.
  4. Tugas dan fungsi jabatan kini mencakup pelaksanaan urusan keistimewaan selain tugas pokok pemerintahan desa pada umumnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal penting dan ketentuan khusus yang diatur dalam dokumen ini:

  • Perubahan jabatan ini wajib diikuti dengan penyesuaian pengaturan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penugasan urusan keistimewaan.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi acuan bagi instansi terkait seperti Inspektorat Daerah dan Paniradya Pati Kaistimewan.
  • Tidak ada penambahan masa jabatan baru; Lurah hanya melanjutkan sisa masa jabatan yang sedang berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.