| Tentang | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA RINGINHARJO MENJADI LURAH RINGINHARJO |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 563 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA RINGINHARJO MENJADI LURAH RINGINHARJO |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 563 Tahun 2020 yang menetapkan penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan di tingkat desa. Keputusan ini merupakan langkah administratif untuk menyelaraskan tata kelola pemerintahan desa dengan aturan mengenai Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang mengubah sebutan Desa menjadi Kalurahan.
Isi teknis dalam keputusan ini mencakup beberapa poin perubahan mendasar sebagai berikut:
Adapun urutan ketentuan teknis dan prioritas pelaksanaan jabatan tersebut adalah sebagai berikut:
Terdapat beberapa hal penting dan ketentuan khusus yang diatur dalam dokumen ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.