| Tentang | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA BANTUL MENJADI LURAH BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 564 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA BANTUL MENJADI LURAH BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 564 Tahun 2020 diterbitkan sebagai langkah formal untuk melakukan penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan di tingkat desa. Peraturan ini mengubah sebutan jabatan yang semula Lurah Desa Bantul menjadi Lurah Bantul. Perubahan ini merupakan konsekuensi dari pemberlakuan aturan mengenai kelembagaan dan tata kerja pemerintah kalurahan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta guna menyelaraskan administrasi lokal dengan undang-undang keistimewaan.
Pelaksanaan tugas dan masa jabatan setelah perubahan nomenklatur diatur dengan rincian teknis sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.