Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 564

Tentang PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA BANTUL MENJADI LURAH BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 564
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA BANTUL MENJADI LURAH BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 564 Tahun 2020 diterbitkan sebagai langkah formal untuk melakukan penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan di tingkat desa. Peraturan ini mengubah sebutan jabatan yang semula Lurah Desa Bantul menjadi Lurah Bantul. Perubahan ini merupakan konsekuensi dari pemberlakuan aturan mengenai kelembagaan dan tata kerja pemerintah kalurahan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta guna menyelaraskan administrasi lokal dengan undang-undang keistimewaan.

Poin-Poin Utama

  • Penyesuaian identitas jabatan pimpinan di Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, agar sesuai dengan regulasi terbaru mengenai organisasi pemerintah daerah.
  • Penetapan perubahan status jabatan ini secara khusus ditujukan kepada Supriyadi sebagai pejabat yang berwenang.
  • Perubahan istilah nomenklatur ini didasarkan pada Pasal 31 ayat (1) huruf a Peraturan Bupati Bantul Nomor 134 Tahun 2019 yang mengatur pedoman organisasi Kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas dan masa jabatan setelah perubahan nomenklatur diatur dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Jabatan baru sebagai Lurah mulai berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal pelantikan dilakukan.
  2. Masa jabatan Lurah berakhir mengikuti sisa masa jabatan Lurah Desa yang sebelumnya telah berjalan, yaitu selama 6 (enam) tahun.
  3. Akhir masa jabatan untuk pejabat yang bersangkutan ditetapkan jatuh pada tanggal 21 November 2024.
  4. Fokus tugas Lurah meliputi pengaturan fungsi jabatan sesuai peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan urusan keistimewaan yang ditugaskan oleh pemerintah daerah yang lebih tinggi.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Perubahan jabatan ini tidak menghapus atau mengubah kewajiban pejabat dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang sudah ada sebelumnya.
  • Segala bentuk penugasan terkait urusan keistimewaan wajib dilaksanakan sesuai dengan pedoman dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada instansi terkait termasuk Gubernur DIY dan Paniradya Pati Kaistimewan untuk koordinasi lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.