Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 565

Tentang PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA SABDODADI MENJADI LURAH SABDODADI
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 565
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA SABDODADI MENJADI LURAH SABDODADI

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 565 Tahun 2020 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan di tingkat desa. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian terhadap pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah Kalurahan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku di wilayah Kabupaten Bantul dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Poin-Poin Utama

  • Perubahan resmi penyebutan jabatan yang semula Lurah Desa Sabdodadi menjadi Lurah Sabdodadi.
  • Penetapan pejabat yang mengemban jabatan tersebut atas nama Siti Fatimah.
  • Lokasi penugasan berada di wilayah administrasi Kalurahan Sabdodadi, yang termasuk dalam cakupan wilayah Kapanewon Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Penetapan masa jabatan Lurah dilakukan dengan mengikuti sisa masa jabatan sebelumnya dari jabatan Lurah Desa selama 6 (enam) tahun.
  2. Masa jabatan resmi tersebut dijadwalkan berakhir pada tanggal 21 November 2024.
  3. Perubahan jabatan ini meliputi pengaturan tugas dan fungsi jabatan yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan penugasan urusan keistimewaan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Perubahan jabatan ini mulai berlaku secara efektif dan sah terhitung sejak tanggal pelantikan pejabat yang bersangkutan.
  • Segala bentuk hak dan kewajiban jabatan baru menyesuaikan dengan sisa masa jabatan yang sedang berjalan guna menjamin keberlangsungan pemerintahan desa atau Kalurahan.
  • Keputusan ini memiliki kekuatan hukum sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

7 Desember 2020, Suharsono

.