Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 566

Tentang PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA PATALAN MENJADI LURAH PATALAN
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 566
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA PATALAN MENJADI LURAH PATALAN

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 566 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyesuaian nomenklatur atau tata nama jabatan pimpinan di tingkat desa. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah sinkronisasi terhadap aturan baru mengenai organisasi dan tata kerja pemerintah Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul guna mendukung implementasi Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Poin-Poin Utama

  • Perubahan sebutan jabatan pimpinan dari yang semula bernama Lurah Desa Patalan kini resmi menjadi Lurah Patalan.
  • Penerapan perubahan jabatan ini secara spesifik diberikan kepada pejabat atas nama Sayudi yang memimpin wilayah Kalurahan Patalan di lingkungan Kapanewon Jetis.
  • Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 134 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 128 Tahun 2020.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Perubahan jabatan ini terhitung efektif sejak tanggal pelantikan pejabat yang bersangkutan.
  2. Masa jabatan Lurah ditetapkan akan berakhir pada tanggal 21 November 2024.
  3. Durasi masa jabatan tersebut dihitung sampai dengan berakhirnya sisa masa jabatan Lurah Desa yang dijalani selama 6 (enam) tahun.
  4. Pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan harus meliputi pengaturan sesuai peraturan perundang-undangan serta pemenuhan penugasan urusan keistimewaan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Perubahan nama jabatan ini tidak mengubah atau memperpanjang total durasi masa jabatan yang telah ditetapkan sebelumnya.
  • Segala bentuk penugasan harus tetap merujuk pada ketentuan teknis yang berlaku bagi pemerintah Kalurahan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada pihak terkait seperti Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk diketahui.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.