Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 568

Tentang PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA TRIMULYO MENJADI LURAH TRIMULYO
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 568
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA TRIMULYO MENJADI LURAH TRIMULYO

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 568 Tahun 2020 yang diterbitkan dengan tujuan untuk melakukan penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan di tingkat desa. Peraturan ini merupakan langkah formal untuk menyelaraskan tata kelola birokrasi lokal dengan regulasi mengenai kelembagaan dan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya terkait perubahan status desa menjadi kalurahan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan perubahan mendasar pada struktur administrasi di wilayah Trimulyo. Beberapa poin utama yang diatur antara lain:

  • Perubahan sebutan jabatan pimpinan yang sebelumnya adalah Lurah Desa Trimulyo kini resmi menjadi Lurah Trimulyo.
  • Penetapan Drs. Jauzan Sanusi, MA sebagai pejabat yang menduduki jabatan tersebut.
  • Penyesuaian istilah wilayah administratif di bawah kabupaten, di mana desa kini disebut sebagai Kalurahan dan kecamatan disebut sebagai Kapanewon.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan keputusan ini mencakup rincian identitas dan masa kerja pejabat yang diatur secara sistematis sebagai berikut:

  1. Nama Pejabat: Drs. Jauzan Sanusi, MA.
  2. Jabatan Baru: Lurah (menggantikan jabatan lama sebagai Lurah Desa).
  3. Lokasi Tugas: Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis.
  4. Akhir Masa Jabatan: Ditetapkan hingga tanggal 5 November 2022.
  5. Status Masa Jabatan: Perubahan ini tidak memperpanjang durasi jabatan, melainkan meneruskan sisa masa jabatan 6 (enam) tahun yang sedang berjalan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Perubahan jabatan ini tidak hanya bersifat administratif pada nama, tetapi juga mencakup perluasan fungsi jabatan. Lurah kini memiliki tanggung jawab hukum yang meliputi:

  • Pengaturan tugas dan fungsi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
  • Pelaksanaan penugasan khusus terkait urusan keistimewaan yang didelegasikan oleh pemerintah daerah.
  • Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pejabat akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.