| Tentang | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA TRIMULYO MENJADI LURAH TRIMULYO |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 568 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA TRIMULYO MENJADI LURAH TRIMULYO |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 568 Tahun 2020 yang diterbitkan dengan tujuan untuk melakukan penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan di tingkat desa. Peraturan ini merupakan langkah formal untuk menyelaraskan tata kelola birokrasi lokal dengan regulasi mengenai kelembagaan dan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya terkait perubahan status desa menjadi kalurahan.
Keputusan ini menetapkan perubahan mendasar pada struktur administrasi di wilayah Trimulyo. Beberapa poin utama yang diatur antara lain:
Pelaksanaan keputusan ini mencakup rincian identitas dan masa kerja pejabat yang diatur secara sistematis sebagai berikut:
Perubahan jabatan ini tidak hanya bersifat administratif pada nama, tetapi juga mencakup perluasan fungsi jabatan. Lurah kini memiliki tanggung jawab hukum yang meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.