Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 569

Tentang PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA SRIHARJO MENJADI LURAH SRIHARJO
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 569
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA SRIHARJO MENJADI LURAH SRIHARJO

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 569 Tahun 2020 merupakan regulasi penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan tingkat desa di wilayah Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan untuk menyesuaikan struktur organisasi desa menjadi Kalurahan sesuai dengan kerangka hukum keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta serta sebagai langkah tindak lanjut atas perubahan pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah desa.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan perubahan mendasar pada identitas jabatan pimpinan di wilayah Sriharjo sebagai berikut:

  • Perubahan resmi penyebutan jabatan dari Lurah Desa menjadi Lurah.
  • Pejabat yang ditetapkan untuk mengemban jabatan tersebut adalah Titik Istiyawatun Khasanah.
  • Lokasi penugasan berada di Kalurahan Sriharjo, yang berada di bawah wilayah administratif Kapanewon Imogiri.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas dan masa jabatan diatur dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Masa jabatan Lurah tersebut berlaku dan akan berakhir pada tanggal 21 November 2024.
  2. Durasi jabatan ini dihitung berdasarkan sisa masa jabatan Lurah Desa sebelumnya yang totalnya adalah 6 (enam) tahun.
  3. Perubahan jabatan ini mencakup penyesuaian tugas dan fungsi yang meliputi urusan pemerintahan secara umum serta penugasan khusus terkait urusan keistimewaan.
  4. Keputusan ini mulai berlaku secara sah terhitung sejak tanggal pelantikan resmi pejabat yang bersangkutan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Segala bentuk pengaturan tugas dan fungsi setelah perubahan jabatan ini wajib tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Kalurahan. Tidak terdapat aturan peralihan yang melarang pejabat lama untuk melanjutkan masa jabatannya, melainkan hanya penyesuaian nama jabatan demi keseragaman administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Salinan keputusan ini secara khusus disampaikan kepada pihak-pihak terkait seperti Gubernur DIY dan Paniradya Pati Kaistimewan untuk keperluan koordinasi.

7 Desember 2020, SUHARSONO

.