| Tentang | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA SRIHARJO MENJADI LURAH SRIHARJO |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 569 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA SRIHARJO MENJADI LURAH SRIHARJO |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 569 Tahun 2020 merupakan regulasi penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan tingkat desa di wilayah Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan untuk menyesuaikan struktur organisasi desa menjadi Kalurahan sesuai dengan kerangka hukum keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta serta sebagai langkah tindak lanjut atas perubahan pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah desa.
Dokumen ini menetapkan perubahan mendasar pada identitas jabatan pimpinan di wilayah Sriharjo sebagai berikut:
Pelaksanaan tugas dan masa jabatan diatur dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Segala bentuk pengaturan tugas dan fungsi setelah perubahan jabatan ini wajib tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Kalurahan. Tidak terdapat aturan peralihan yang melarang pejabat lama untuk melanjutkan masa jabatannya, melainkan hanya penyesuaian nama jabatan demi keseragaman administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Salinan keputusan ini secara khusus disampaikan kepada pihak-pihak terkait seperti Gubernur DIY dan Paniradya Pati Kaistimewan untuk keperluan koordinasi.
7 Desember 2020, SUHARSONO
.