Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 570

Tentang PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA WUKIRSARI MENJADI LURAH WUKIRSARI
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 570
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA WUKIRSARI MENJADI LURAH WUKIRSARI

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 570 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pemimpin di tingkat desa. Keputusan ini dikeluarkan untuk menyelaraskan sebutan jabatan dengan aturan terbaru mengenai organisasi dan tata kerja pemerintah Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul, selaras dengan status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Poin-Poin Utama

  • Perubahan resmi nomenklatur jabatan dari semula Lurah Desa Wukirsari menjadi hanya Lurah Wukirsari.
  • Penetapan pejabat yang mengemban jabatan tersebut atas nama Susilo Hapsoro, SE.
  • Wilayah kerja pejabat yang bersangkutan mencakup Kalurahan Wukirsari yang berada di wilayah administratif Kapanewon Imogiri.
  • Dasar hukum utama perubahan ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 134 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 128 Tahun 2020.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Akhir masa jabatan Lurah ditetapkan jatuh pada tanggal 21 November 2024.
  2. Masa jabatan tersebut dihitung berdasarkan sisa masa jabatan Lurah yang sedang berjalan selama 6 (enam) tahun.
  3. Pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan baru harus mencakup penugasan terkait urusan keistimewaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Keputusan ini mulai berlaku secara legal sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Segala bentuk penyebutan jabatan dalam administrasi pemerintahan di Kalurahan Wukirsari tidak lagi diperkenankan menggunakan istilah lama (Lurah Desa) dan wajib menyesuaikan dengan nomenklatur baru.
  • Pelaksanaan tugas harus tunduk pada pengaturan teknis Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan yang terbaru.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.