Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 571

Tentang PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA KEBONAGUNG MENJADI LURAH KEBONAGUNG
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 571
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA KEBONAGUNG MENJADI LURAH KEBONAGUNG

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 571 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan nomenklatur atau penyebutan jabatan bagi pimpinan desa di wilayah tertentu. Dokumen ini bertujuan untuk menyesuaikan sebutan jabatan Lurah Desa Kebonagung menjadi Lurah Kebonagung agar selaras dengan peraturan daerah mengenai pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah kalurahan di Kabupaten Bantul serta semangat Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Poin-Poin Utama

  • Perubahan identitas jabatan secara administratif dari semula Lurah Desa menjadi Lurah.
  • Penerapan perubahan jabatan ini ditujukan kepada saudari Marjiyem sebagai pejabat yang berwenang di wilayah tersebut.
  • Wilayah kerja administratif berada di Kalurahan Kebonagung yang merupakan bagian dari Kapanewon Imogiri.
  • Keputusan ini merupakan konsekuensi yuridis dari adanya perubahan regulasi tingkat kabupaten mengenai tata kerja pemerintahan di tingkat desa atau kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat beberapa ketentuan teknis terkait masa jabatan dan pelaksanaan tugas yang diatur dalam poin-poin berikut:

  1. Pejabat yang bersangkutan akan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 5 November 2022.
  2. Masa jabatan Lurah tetap dihitung berdasarkan sisa masa jabatan sebelumnya dalam kurun waktu total 6 (enam) tahun.
  3. Perubahan jabatan mulai berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal dilakukannya pelantikan secara resmi.
  4. Tugas dan fungsi jabatan mencakup urusan pemerintahan umum serta penugasan urusan keistimewaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan bahwa seluruh pengaturan tugas, fungsi, dan kewenangan pejabat harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru. Tidak ada perubahan pada sisa durasi masa jabatan meskipun terjadi perubahan nama jabatan (nomenklatur). Segala hal yang bersifat teknis terkait administrasi pemerintahan harus segera menyesuaikan dengan sebutan Lurah dan Kalurahan sejak keputusan ini ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.