| Tentang | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA KEBONAGUNG MENJADI LURAH KEBONAGUNG |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 571 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA KEBONAGUNG MENJADI LURAH KEBONAGUNG |
Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 571 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan nomenklatur atau penyebutan jabatan bagi pimpinan desa di wilayah tertentu. Dokumen ini bertujuan untuk menyesuaikan sebutan jabatan Lurah Desa Kebonagung menjadi Lurah Kebonagung agar selaras dengan peraturan daerah mengenai pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah kalurahan di Kabupaten Bantul serta semangat Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Terdapat beberapa ketentuan teknis terkait masa jabatan dan pelaksanaan tugas yang diatur dalam poin-poin berikut:
Keputusan ini menetapkan bahwa seluruh pengaturan tugas, fungsi, dan kewenangan pejabat harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru. Tidak ada perubahan pada sisa durasi masa jabatan meskipun terjadi perubahan nama jabatan (nomenklatur). Segala hal yang bersifat teknis terkait administrasi pemerintahan harus segera menyesuaikan dengan sebutan Lurah dan Kalurahan sejak keputusan ini ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.