Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 575

Tentang PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA TEMUWUH MENJADI LURAH TEMUWUH
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 575
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA TEMUWUH MENJADI LURAH TEMUWUH

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 574 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan bagi pimpinan pemerintah tingkat desa di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk menyesuaikan tata kelola birokrasi berdasarkan pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah kalurahan yang baru, selaras dengan status keistimewaan daerah.

Poin-Poin Utama

  • Melakukan perubahan identitas jabatan resmi bagi pimpinan di wilayah Temuwuh dari sebutan Lurah Desa menjadi Lurah.
  • Menetapkan Saudara SURATNO sebagai pejabat yang menduduki posisi Lurah Temuwuh di wilayah Kapanewon Dlingo.
  • Penyusunan peraturan ini merujuk pada perubahan regulasi tingkat kabupaten mengenai Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan agar terjadi keseragaman administrasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Penetapan masa jabatan Lurah yang baru tetap melanjutkan sisa masa jabatan sebelumnya tanpa memulai hitungan dari awal.
  2. Masa jabatan resmi ditetapkan berakhir pada tanggal 21 November 2024 sesuai dengan total masa jabatan selama 6 (enam) tahun.
  3. Perubahan jabatan ini mencakup perluasan fungsi yang meliputi pengaturan tugas jabatan umum serta pelaksanaan penugasan khusus dalam urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  4. Keputusan ini mulai berlaku secara hukum sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Perubahan nama jabatan ini tidak diperbolehkan mengganggu stabilitas sisa masa jabatan yang sedang berlangsung dan pejabat terkait dilarang mengabaikan tugas-tugas yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan peralihan ini memastikan bahwa hak dan kewajiban pejabat tetap melekat meski terjadi perubahan penyebutan secara administratif. Salinan keputusan ini juga secara khusus disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan instansi terkait lainnya untuk pengawasan pelaksanaan urusan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.