Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 575

Tentang PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA TEMUWUH MENJADI LURAH TEMUWUH
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 575
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA TEMUWUH MENJADI LURAH TEMUWUH

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 574 Tahun 2020 yang diterbitkan untuk melakukan penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan desa di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyelaraskan struktur organisasi pemerintah desa dengan peraturan mengenai Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, di mana sebutan jabatan pimpinan yang semula adalah Lurah Desa Temuwuh secara resmi diubah menjadi Lurah Temuwuh.

Poin-Poin Utama

  • Perubahan istilah jabatan dari Lurah Desa menjadi Lurah untuk wilayah administratif Kalurahan Temuwuh.
  • Penetapan Saudara Suratno sebagai pejabat yang mengemban jabatan baru tersebut.
  • Wilayah kerja pejabat yang bersangkutan berada di bawah lingkup Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul.
  • Perubahan jabatan ini secara otomatis mengubah tanggung jawab administratif sesuai dengan fungsi tata kerja pemerintah kalurahan yang terbaru.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat beberapa poin teknis dan prioritas masa jabatan yang diatur sebagai berikut:

  1. Masa jabatan Lurah Temuwuh ditetapkan berakhir hingga tanggal 21 November 2024.
  2. Perhitungan masa jabatan didasarkan pada penyelesaian sisa masa jabatan sebelumnya yang berdurasi selama 6 (enam) tahun.
  3. Perubahan ini mencakup pengaturan tugas dan fungsi jabatan yang harus berpedoman pada penugasan urusan keistimewaan.
  4. Keputusan ini mulai berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal pejabat yang bersangkutan dilantik.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini menekankan kepatuhan terhadap aturan peralihan dan kewajiban pejabat sebagai berikut:

  • Pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan yang baru wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang desa dan keistimewaan.
  • Pejabat dilarang mengabaikan tugas-tugas khusus yang didelegasikan oleh pemerintah daerah terkait urusan keistimewaan DIY.
  • Segala bentuk administrasi pemerintahan di tingkat kalurahan harus segera menyesuaikan dengan penyebutan jabatan yang baru sejak keputusan ini ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.