| Tentang | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA TEMUWUH MENJADI LURAH TEMUWUH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 575 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA TEMUWUH MENJADI LURAH TEMUWUH |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 574 Tahun 2020 yang diterbitkan untuk melakukan penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan desa di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyelaraskan struktur organisasi pemerintah desa dengan peraturan mengenai Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, di mana sebutan jabatan pimpinan yang semula adalah Lurah Desa Temuwuh secara resmi diubah menjadi Lurah Temuwuh.
Terdapat beberapa poin teknis dan prioritas masa jabatan yang diatur sebagai berikut:
Dokumen ini menekankan kepatuhan terhadap aturan peralihan dan kewajiban pejabat sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.