| Tentang | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA TEMUWUH MENJADI LURAH TEMUWUH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 575 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA TEMUWUH MENJADI LURAH TEMUWUH |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 574 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan bagi pimpinan pemerintah tingkat desa di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk menyesuaikan tata kelola birokrasi berdasarkan pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah kalurahan yang baru, selaras dengan status keistimewaan daerah.
Perubahan nama jabatan ini tidak diperbolehkan mengganggu stabilitas sisa masa jabatan yang sedang berlangsung dan pejabat terkait dilarang mengabaikan tugas-tugas yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan peralihan ini memastikan bahwa hak dan kewajiban pejabat tetap melekat meski terjadi perubahan penyebutan secara administratif. Salinan keputusan ini juga secara khusus disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan instansi terkait lainnya untuk pengawasan pelaksanaan urusan daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.