Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 578

Tentang PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA BATURETNO MENJADI LURAH BATURETNO
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 578
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA BATURETNO MENJADI LURAH BATURETNO

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 578 Tahun 2020 diterbitkan dengan tujuan untuk melakukan penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan di tingkat desa. Keputusan ini merupakan langkah administratif untuk mengubah status jabatan lama menyesuaikan dengan struktur organisasi baru yang diatur dalam peraturan mengenai Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari dokumen ini adalah penetapan perubahan identitas jabatan bagi kepala wilayah di Baturetno dengan rincian sebagai berikut:

  • Perubahan istilah jabatan dari yang semula disebut Lurah Desa menjadi Lurah.
  • Penyebutan wilayah administratif berubah dari Desa menjadi Kalurahan dan Kecamatan menjadi Kapanewon.
  • Perubahan ini mencakup pengaturan tugas dan fungsi jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penetapan jabatan ini mengikuti ketentuan teknis dan identitas pejabat yang bersangkutan sebagai berikut:

  1. Nama Pejabat: SARJAKA.
  2. Jabatan Baru: Lurah.
  3. Lokasi Tugas: Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan.
  4. Masa Jabatan: Berakhir pada tanggal 21 November 2024.
  5. Pelaksanaan tugas mencakup urusan pemerintahan umum serta penugasan urusan keistimewaan sesuai mandat peraturan daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa poin penting terkait masa transisi dan batasan jabatan ini:

  • Masa jabatan Lurah yang baru ditetapkan ini tidak dimulai dari awal, melainkan hanya melanjutkan sisa masa jabatan Lurah Desa yang lama selama 6 (enam) tahun.
  • Perubahan jabatan ini meliputi kewajiban untuk tunduk pada aturan baru terkait nomenklatur dan fungsi koordinasi dalam kerangka keistimewaan Yogyakarta.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.