| Tentang | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA BATURETNO MENJADI LURAH BATURETNO |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 578 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA BATURETNO MENJADI LURAH BATURETNO |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 578 Tahun 2020 diterbitkan dengan tujuan untuk melakukan penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan di tingkat desa. Keputusan ini merupakan langkah administratif untuk mengubah status jabatan lama menyesuaikan dengan struktur organisasi baru yang diatur dalam peraturan mengenai Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul.
Isi utama dari dokumen ini adalah penetapan perubahan identitas jabatan bagi kepala wilayah di Baturetno dengan rincian sebagai berikut:
Penetapan jabatan ini mengikuti ketentuan teknis dan identitas pejabat yang bersangkutan sebagai berikut:
Terdapat beberapa poin penting terkait masa transisi dan batasan jabatan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.