| Tentang | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA POTORONO MENJADI LURAH POTORONO |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 582 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA POTORONO MENJADI LURAH POTORONO |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 582 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan nomenklatur atau penyebutan jabatan pemimpin di tingkat desa. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan sebutan jabatan Lurah Desa Potorono menjadi Lurah Potorono sesuai dengan pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah Kalurahan yang berlaku di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Isi teknis dalam keputusan ini mencakup perubahan identitas jabatan bagi pejabat di wilayah administratif terkait, yaitu:
Langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis jabatan yang diatur adalah sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang perlu diketahui antara lain:
7 Desember 2020, Bupati Bantul, Suharsono.
.