Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 582

Tentang PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA POTORONO MENJADI LURAH POTORONO
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 582
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA POTORONO MENJADI LURAH POTORONO

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 582 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan nomenklatur atau penyebutan jabatan pemimpin di tingkat desa. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan sebutan jabatan Lurah Desa Potorono menjadi Lurah Potorono sesuai dengan pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah Kalurahan yang berlaku di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mencakup perubahan identitas jabatan bagi pejabat di wilayah administratif terkait, yaitu:

  • Pejabat yang ditunjuk dalam keputusan ini adalah Prawata.
  • Perubahan jabatan dari sebutan Lurah Desa menjadi Lurah.
  • Wilayah kerja pejabat tersebut berada di Kalurahan Potorono, yang merupakan bagian dari Kapanewon Banguntapan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis jabatan yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Masa jabatan Lurah tersebut ditetapkan berakhir pada tanggal 5 November 2022.
  2. Perubahan status jabatan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal dilakukannya pelantikan.
  3. Tugas dan fungsi jabatan baru ini meliputi seluruh aspek yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta penugasan khusus terkait urusan keistimewaan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang perlu diketahui antara lain:

  • Masa jabatan Lurah yang baru ini bersifat melanjutkan sisa masa jabatan sebelumnya, yaitu mengikuti ketentuan masa jabatan 6 (enam) tahun.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada berbagai instansi terkait seperti Gubernur DIY, Paniradya Pati Kaistimewan, dan Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul untuk koordinasi administratif.

7 Desember 2020, Bupati Bantul, Suharsono.

.