Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 585

Tentang PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA SITIMULYO MENJADI LURAH SITIMULYO
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 585
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA SITIMULYO MENJADI LURAH SITIMULYO

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 585 Tahun 2020 yang menetapkan penyesuaian nomenklatur atau penyebutan jabatan pimpinan di tingkat desa. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah tindak lanjut atas perubahan regulasi mengenai Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan di Kabupaten Bantul. Fokus utamanya adalah mengubah sebutan jabatan Lurah Desa Sitimulyo menjadi Lurah Sitimulyo guna menyelaraskan administrasi pemerintahan dengan status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Poin-Poin Utama

  • Perubahan identitas jabatan pimpinan desa secara administratif dari sebutan Lurah Desa menjadi Lurah.
  • Pejabat yang ditetapkan dalam keputusan ini adalah H. Juweni, SE.
  • Wilayah kerja pejabat tersebut berada di Kalurahan Sitimulyo, yang merupakan bagian dari wilayah administrasi Kapanewon Piyungan.
  • Perubahan jabatan ini secara otomatis merujuk pada perubahan struktur tata kerja di tingkat pemerintahan terbawah sesuai aturan terbaru.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat beberapa ketentuan teknis terkait masa jabatan dan tugas fungsi pejabat yang diatur sebagai berikut:

  1. Masa jabatan pejabat yang bersangkutan ditetapkan berakhir pada tanggal 21 November 2024.
  2. Masa jabatan tersebut dihitung berdasarkan sisa masa jabatan Lurah Desa yang sedang berjalan selama 6 (enam) tahun.
  3. Perubahan jabatan mencakup pengaturan ulang tugas dan fungsi yang juga melibatkan penugasan terkait urusan keistimewaan.
  4. Keputusan ini mulai berlaku secara legal sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Perubahan ini menekankan bahwa masa jabatan Lurah akan tetap berakhir mengikuti periode jabatan semula tanpa ada penambahan durasi waktu. Segala bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Lurah harus senantiasa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban koordinasi dengan instansi vertikal seperti Paniradya Pati Kaistimewan. Salinan keputusan ini juga bersifat mengikat bagi instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul untuk keperluan audit administrasi pemerintah kalurahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono. .