Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 586

Tentang PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA SRIMARTANI MENJADI LURAH SRIMARTANI
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 586
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA SRIMARTANI MENJADI LURAH SRIMARTANI

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 586 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan nomenklatur atau penyebutan jabatan bagi pimpinan di wilayah administrasi desa. Keputusan ini bukan merupakan peraturan baru secara menyeluruh, melainkan langkah penyesuaian (nomenklatur) jabatan Lurah Desa menjadi Lurah guna menyelaraskan dengan aturan mengenai Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan serta status Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah mengubah identitas jabatan pejabat di wilayah Srimartani dengan rincian identitas sebagai berikut:

  1. Nama Pejabat: H. Mulyana.
  2. Jabatan Lama: Lurah Desa.
  3. Jabatan Baru: Lurah.
  4. Wilayah Administrasi: Kalurahan Srimartani (sebelumnya disebut Desa).
  5. Wilayah Kapanewon: Piyungan (sebelumnya disebut Kecamatan).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan baru ini mengikuti ketentuan teknis sebagai berikut:

  • Masa Jabatan: Jabatan Lurah berakhir sesuai dengan sisa masa jabatan Lurah Desa sebelumnya, yaitu selama 6 (enam) tahun, yang jatuh pada tanggal 21 November 2024.
  • Tugas dan Fungsi: Mencakup pengaturan tugas dan fungsi jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan serta penugasan khusus terkait urusan keistimewaan.
  • Keberlakuan: Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus terkait masa transisi dan koordinasi antarinstansi:

  • Perubahan jabatan ini tidak mengubah durasi total masa jabatan yang sedang berjalan, melainkan hanya melanjutkan sisa masa jabatan yang ada.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Paniradya Pati Kaistimewan untuk keperluan sinkronisasi data administrasi pemerintahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.