| Tentang | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA SRIMARTANI MENJADI LURAH SRIMARTANI |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 586 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN JABATAN LURAH DESA SRIMARTANI MENJADI LURAH SRIMARTANI |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 586 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan nomenklatur atau penyebutan jabatan bagi pimpinan di wilayah administrasi desa. Keputusan ini bukan merupakan peraturan baru secara menyeluruh, melainkan langkah penyesuaian (nomenklatur) jabatan Lurah Desa menjadi Lurah guna menyelaraskan dengan aturan mengenai Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan serta status Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Isi utama dari keputusan ini adalah mengubah identitas jabatan pejabat di wilayah Srimartani dengan rincian identitas sebagai berikut:
Pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan baru ini mengikuti ketentuan teknis sebagai berikut:
Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus terkait masa transisi dan koordinasi antarinstansi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.