| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN PERATURAN BUPATI BANTUL TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 445 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN PERATURAN BUPATI BANTUL TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 445 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyusun rancangan kebijakan terkait penjabaran anggaran daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin keberhasilan dan kelancaran proses penyusunan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2021. Peraturan ini bersifat penetapan administratif guna mendukung fungsi perencanaan keuangan daerah di tahun berikutnya.
Dokumen ini secara detail mengatur mengenai mandat dan susunan personalia yang bertanggung jawab atas dokumen anggaran daerah. Poin-poin dasarnya meliputi:
Prioritas utama peraturan ini adalah sinkronisasi struktur anggaran antara pendapatan dan belanja daerah. Ketentuan teknis mengenai alokasi honorarium dan urutan prioritas tanggung jawab dalam tim adalah sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.