Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 445

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN PERATURAN BUPATI BANTUL TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 445
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN PERATURAN BUPATI BANTUL TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 445 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyusun rancangan kebijakan terkait penjabaran anggaran daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin keberhasilan dan kelancaran proses penyusunan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2021. Peraturan ini bersifat penetapan administratif guna mendukung fungsi perencanaan keuangan daerah di tahun berikutnya.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini secara detail mengatur mengenai mandat dan susunan personalia yang bertanggung jawab atas dokumen anggaran daerah. Poin-poin dasarnya meliputi:

  • Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Bupati yang melibatkan unsur pimpinan daerah dan pejabat teknis.
  • Tugas utama tim adalah menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD 2021 agar siap ditetapkan menjadi aturan yang sah.
  • Tim ini terdiri dari berbagai tingkatan jabatan, mulai dari Pembina hingga anggota teknis dari berbagai satuan kerja perangkat daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama peraturan ini adalah sinkronisasi struktur anggaran antara pendapatan dan belanja daerah. Ketentuan teknis mengenai alokasi honorarium dan urutan prioritas tanggung jawab dalam tim adalah sebagai berikut:

  1. Pembina (Bupati Bantul): Bertanggung jawab atas arah kebijakan umum dengan alokasi honorarium sebesar Rp3.000.000,00.
  2. Wakil Pembina (Wakil Bupati Bantul): Mendukung fungsi pembinaan dengan alokasi sebesar Rp2.800.000,00.
  3. Pengarah (Sekretaris Daerah): Memberikan arahan teknis administratif dengan alokasi sebesar Rp2.700.000,00.
  4. Ketua (Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah): Mengoordinasikan seluruh penyusunan draf dengan alokasi sebesar Rp2.500.000,00.
  5. Pendanaan seluruh kegiatan tim dibebankan sepenuhnya pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Tim Penyusun wajib mempertanggungjawabkan seluruh hasil kerjanya secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keanggotaan bersifat ex-officio, di mana tugas tim melekat pada jabatan dinas yang sedang diemban oleh masing-masing personalia.
  • Aturan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir kuartal ketiga tahun 2020, untuk menjamin kesiapan anggaran tahun 2021.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.